Pendataan Dan Syarat Ppg Dalam Jabatan
Sergur id - Bapak/Ibu calon akseptor Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait Kita semua tahu perihal adanya pelaksanaan pendataan dan syarat PPG dalam jabatan ialah sesuai dengan surat dari Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 32110/B.B4/GT/2017,tanggal 31 Oktober 2017, perihal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Saat ini rujukan dari Sergur Kemendiknas ialah memakai Pola PPG sudah tidak ada lagi rujukan PLPG.
Kegiatan pendataan calon akseptor PPG bagi guru dalam jabatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Menu Program Pendidikan Profesi Guru |
Yang perlu diketahui oleh guru yang belum bersertifikat pendidik diantara nya :
1. Guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan ialah guru yang memenuhi persyaratan yakni guru tetap dan mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Guru tetap diantaranya PNS, CPNS, Guru Tetap Yayasan, Guru honorer kawasan (yang diangkat oleh bupati / walikota). Itu merupakan syarat PPG dalam jabatan yang harus dipenuhi buat mengikuti aktivitas ini.
2. Data calon akseptor PPG Dalam Jabatan diambil dari DAPODIK per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukan ke dalam aplikasi pendataan calon akseptor PPG Dalam jabatan, aplikasi tersebut ada di SIM PKB.
3. Guru memakai akun individu masing – masing buat melaksanakan konfirmasi kesediaan sebagai calon akseptor PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id dan mengunggah pindai (scan) ijasah orisinil S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Setiap guru niscaya sudah mempunyai akun individu di http://simpkb.id. apabila ada guru yang lupa paswordnya sanggup meminta reset pasword kepada ketua komunitasnya (Ketua gugus, KKG, MGMP, MGBK) atau juga sanggup minta reset pasword kepada operator sim pkb dinas pendidikan kabupaten kota (buat jenjang TK, SD dan SMP) atau kepada operator sim pkb cabang dinas pendidikan provinsi (buat jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB).
4. Informasi lengkap perihal proses pendataan sanggup dibaca dalam situs http://simpkb.id
Jadwal pendataan pada tanggal 1 s.d 20 Nopember 2017. Segera lakukan pendataan PPG dalam jabatan di aplikasi sim pkb. Ingat tanggal tersebut jangan hingga terlambat. Paling lambat tanggal 20 Nopember 2017 pukul 23.59. Ayo segera daftar aktivitas PPG Dalam Jabatan jikalau memang memenuhi syarat.
5. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi ialah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG sanggup dilihat di http://simpkb.id pada ketika menentukan bidang studi PPG. Dalam sim pkb sudah ditentukan linieritas antara ijasah yang dimiliki dengan bidang studi yang akan di pilih.
Berkaitan dengan linieritas aktivitas studi PPG dalam jabatan dengan kualifikasi akademik, Dirjen GTK sudah mengeluarkan surat nomor : 33022/B.B4/GT/2017 pada tanggal 6 Nopember 2017 perihal Linieritas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan kualifikasi akademik. Yang dimaksudkan linier ialah kesesuaian antara aktivitas studi pada ijasah S1 / D-IV dengan aktivitas studi PPG Dalam Jabatan.
Linieritas Bidang Studi PPG dengan Ijasah S1/D4 |
Contoh linieritas Ijasah :
1. buat menentukan bidang studi PPG Guru Kelas Taman Kanak-kanak (kode 020) : Ijasah yang linier ialah S-1 / D-IV PGTK/PGPAUD, PGRA, dan Psikologi.
2. Untuk menentukan bidang studi PPG Guru Kelas SD (kode 027): Ijasah yang linier ialah S-1 / D-IV PGSD, Psikologi, PGMI, Tarbiyah, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan IPA (Pendidikan Kimia, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi), Pendidikan PKn, Pendidikan IPS ( Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi)
2. Untuk menentukan bidang studi PPG Guru Kelas SD (kode 027): Ijasah yang linier ialah S-1 / D-IV PGSD, Psikologi, PGMI, Tarbiyah, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan IPA (Pendidikan Kimia, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi), Pendidikan PKn, Pendidikan IPS ( Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi)
3. Untuk menentukan bidang studi PPG Pendidikan Luar Biasa (Kode 800) : Ijasah yang linier ialah S-1 / D-IV Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Khusus, Pendidikan Berkebutuhan khusus.
Untuk bidang studi yang lain silahkan baca di daftar linieritas kualifikasi S-1/D-IV dengan aktivitas studi PPG dalam Jabatan.
Dari klarifikasi diatas sanggup disimpulkan perihal syarat mengikuti aktivitas PPG dalam jabatan :
1. Belum mempunyai Sertifikasi Pendidik
2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3. TMT pengangkatan maksimal 2015
4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Data diambil dari dapodik per 31 Juli 2017, Silakan cek data dapodik anda melalui operator sekolah. Sesudah memenuhi syarat diatas pemilihan bidang studi PPG harus linier dengan ijasah S-1 / D-IV
Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul Pendataan dan Syarat PPG Dalam Jabatan
0 Response to "Pendataan Dan Syarat Ppg Dalam Jabatan"
Posting Komentar