Verifikasi Ppg Dalam Jabatan
Sergur id - Bapak/Ibu calon akseptor Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait Pendidikan Profesi Guru atau dikenal dengan nama PPG dalam jabatan akan berakhir. Sesuai surat edaran dari Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 32110/B.B4/GT/2017,tanggal 31 Oktober 2017, tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Dalam surat tersebut proses pendataan calon akseptor PPG akan berakhir pada tanggal 20 Nopember 2017 pukul 23.59 WIB. Dalam waktu yang bersamaan juga dilakukan proses verifikasi PPG dalam jabatan oleh LPMP.
Program PPG Dalam Jabatan |
Dalam waktu yang sangat singkat ini (3 hari lagi) dibutuhkan segera melaksanakan pendataan PPG dalam jabatan bagi yang belum melaksanakan pendataan dengan syarat harus memenuhi persyaratan dan mendapat undangan PPG dalam jabatan melalui aplikasi SIM PKB di alamat https://app.simpkb.id. Pastinya LPMP Provinsi masing – masing melelaui Dinas Pendidikan akan terus menghimbau guru yang ada di daerahnya buat melaksanakan registrasi jadwal PPG. Maka guru dibutuhkan terus amati perkembangan info di SIM PKB, semoga tidak ketinggalan informasi.
Apabila ada pertanyaan bagaimana buat guru yang belum atau tidak diundang PPG dalam jabatan, yang perlu dilakukan ialah mengecek data di dapodiknya, cek data status kepegawaianya yang sanggup ialah yang berstatus CPNS, PNS atau GTY. lantas cek juga status S1, ada beberapa guru yang status S1 sudah di isi, namun tercentang masih kuliah, hal tersebut juga menjadi penyebab tidak terundang. Pengambilan data dapodik ialah per 31 Juli 2017, jadi bila perbaikan data dilakukan sehabis juli 2017 ada kemungkinan juga belum terundang PPG dalam jabatan. lantas juga perlu dilakukan ialah mengisi aduan yang ada sim pkb,klik saja tombol aduan, nanti akan di arahkan buat mengisi form google form. pada beberapa hari kemarin form aduan ini tidak sanggup diakses, namun mulai ketika ini sudah sanggup di akses. Nantinya hasil pengaduan ppg sanggup dapat dilihat di SIM PKB masing - masing guru, maka terus amati info yang ada di SIM PKB.
Berikut cara mengirim aduan PPG dalam jabatan :
1. Muncul halaman / notifikasi anda tidak diundang PPG
Tidak terundan PPG dalam jabatan |
2. klik laporkan aduan ada link : http://gg.gg/aduansimpkb
klik aduan |
3. Isi form aduan PPG dalam jabatan melalui form di google form.
form pengaduan ppg |
Form pengaduan ppg |
Bagi guru yang mendapat undangan pendataan PPG yang sudah mendaftarkan diri melalui sim pkb akan dilakukan proses verifikasi data oleh LPMP, buat pendataan PPG ini yang memverifikasi ialah eksklusif dari LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Provinsi masing – masing. Meskipun di dalam Panduan Singkat Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru ada kalimat cetak bukti proposal harus dibawa LPMP, namun dari pengalaman sobat – sobat yang sudah melaksanakan proses mendaftarkan diri, tanda bukti pengajuan akseptor PPG tidak perlu di bawa ke LPMP buat meminta persetujuan, LPMP akan melaksanakan proses persetujuan. Namun jikalau ada LPMP yang meminta buat membawa surat proposal tersebut, ya silahkan buat dicukupi seruan tersebut.
Pada proses verifikasi PPG oleh LPMP dengan melihat data yang ada dan dengan mengecek ijasah yang di upload, ada 3 kemungkinan yang terjadi diantaranya :
1. Status Diterima, berarti dianggap memenuhi syarat oleh LPMP, contohnya bidang studi PPG Linier dengan Ijasah. Yang perlu dilakukan ialah memantau info jadwal pre test PPG dalam jabatan.
Pengajuan diterima LPMP |
2. Ditolak (buat perbaikan), hal ini terjadi akhir adanya kemungkinan ijasahnya linier dengan bidang studi PPG, namun kualitas ijasah yang discan kurang baik. Maka yang perlu dilakukan ialah memperbaiki data sesuai dengan alasan yang di konfirmasi. lantas mengajukan ulang registrasi di SIM PKB.
Ajuan ditolak lpmp |
koreksi di dalam gambar di atas seharusnya proses pendataan ppg hingga dengan tanggal 20 Nopember 2017 sesuai dengan surat edaran dirjen GTK, bukan 1 Januari 2018.
3. Ditolak (Permanen), hal ini terjadi apabila ijasah guru sudah dianggap tidak linier dengan bidang studi PPG. Kalau sudah ibarat ini, ya sudah tidak ditolak permanen.
Itu tadi 3 kemungkinan status yang diterima sehabis proses verifikasi oleh LPMP. Bagi guru yang sudah mendaftar dan sudah mendapat persetujuan dari LPMP dibutuhkan terus memantau info yang ada di SIM PKB. Informasi akan selalu di update melalui SIM PKB. Yang perlu dilakukan bagi guru yang sudah di approve oleh LPMP ialah menunggu info pelaksanaan pre test. apabila ada pertanyaan kapan pelaksanaan pre test PPG dalam jabatan, Rencananya Pre Test PPG akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember s.d 5 Desember 2017, namun balasan yang paling baik berdasarkan admin ialah selalu amati info yang ada di SIM PKB dan menunggu info dari dinas pendidikan /cabang dinas setempat. Sampai ketika ini juga belum diketahui ibarat apa bentuk pre test PPG nanti, apakah memakai sistem UKG atau paper test. Pre test PPG akan dilaksanakan di TUK ( Tempat Uji Kompetensi ). Selain itu yang penting dilakukan oleh calon akseptor pre test PPG ialah mempersiapkan dengan baik buat menghadapi pre test nantinya. maka selalu amati info jadwal ujian pretest PPG anda di simpkb.
Dari klarifikasi diatas sanggup disimpulkan :
1. Guru yang mendapat undangan PPG, memenuhi syarat dan belum mendaftar, dihimbau buat segera melaksanakan proses registrasi jadwal PPG. Ayo segera daftar!
2. ada 3 kemungkinan status hasil proses approval PPG oleh LPMP :
a. Status Diterima
b. Status Ditolak (buat perbaikan)
c. Statu Ditolak (permanen)
3. Guru yang sudah disetujui buat mengikuti pre test harus mempersiapkan diri dengan baik.
4. Pantau terus info yang ada di SIM PKB anda melalui user masing – masing.
Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul Verifikasi PPG dalam Jabatan
0 Response to "Verifikasi Ppg Dalam Jabatan"
Posting Komentar