Jual Beli Tanah Dianggap Tak Sah? Ini Penyebabnya

Hal yang membedakan proses jual beli antara benda bergerak dan tidak bergerak ialah pada prosesnya. Benda bergerak ibarat mobil, kendaraan, alat elektronik, dan sebagainya secara aturan proses jual belinya tamat saat pembeli membayar harganya dan mendapatkan barang yang dibeli dari penjual.

Hal ini berbeda dari jual beli properti atau tanah dan bangunan yang merupakan benda tidak bergerak. Proses ini membutuhkan sertifikat otentik. Akta otentik ialah sertifikat yang dibentuk oleh notaris atau pejabat umum berwenang lain sehingga legalitasnya lebih rumit dari penjualan barang bergerak.

Dalam proses tersebut, sertifikat yang dibentuk oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) lah yang merupakan sertifikat sah. Sementara sertifikat yang dibentuk di bawah tangan, bukanlah sertifikat yang sah secara hukum. Hal ini membuat, sertifikat yang disetujui di bawah tangan belum beralih secara aturan dari penjual kepada pembeli walaupun pembeli sudah secara lunas membayar harganya.

Jual rumah dan tanah harus melewati dan dilakukan lewat Akta Jual Beli (AJB) yang dibentuk oleh Notaris/PPAT. Agar proses jual elu tanah dan bangunan tamat secara legal, baiknya Anda mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Periksalah tanah dan bangunan yang akan Anda beli. Pemeriksaan sanggup mencakup banyak hal, di antaranya investigasi fisik dan juga investigasi sertifikat dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah melaksanakan pemeriksaan, pembeli perlu melaksanakan investigasi pajak (PBB) di kantor pajak dan investigasi sertifikat dari tanah dan bangunan. Hal ini sanggup dilakukan d kantor pertanahan setempat. Pemeriksaan PBB di kantor pajak harus dilakukan guna memastikan bahwa pemilik rumah telah melunasi segala kewajibannya yang mencakup pembayaran PBB.

Pastikan bahwa tanah atau bangunan tersebut tidak sedang dalam hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan. Pastikan juga bahwa rumah atau tanah tersebut tidak sedang diblokir alasannya ialah terlibat sengketa hukum. Jika perlu, calon pembeli juga sanggup memastikan tanah dan bangunan tersebut tidak berada dalam sengketa, apakah itu sengketa kepemilikan maupun waris. Bisa dilakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri yang lokasinya terletak di daerah properti dijual.

Jika sehabis investigasi tidak ditemukan masalah, pembelian sanggup dilanjutkan prosesnya dengan menciptakan AJB di kantor notaris/PPAT. Jika pembeli atau penjual tidak mengerti proses dan tata cara investigasi tanah, Notaris/PPAT sanggup dimintai untuk melaksanakan investigasi sebelum AJB dibuat.

AJB ialah syarat untuk pencatatan balik nama sertifikat tanah penjual kepada pembeli. Masing-masing pembeli dan penjual akan dibebankan untuk membayar pajak dalam pembuatan AJB. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar % dibebankan kepada penjual. Sementara Pembeli dibebankan 5% untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah semua proses tamat dilakukan, notaris/PPAT akan melaksanakan balik nama sertifikat dan sehabis itu tanah atau bangunan telah sah menjadi milik pembeli.



Ini merupakan artikel review. Segala bentuk dan akhir yang timbul atas materi di atas, sepenuhnya ialah tanggung jawab Urbanindo.com. Terima Kasih!


Sumber https://www.kompiajaib.com/

0 Response to "Jual Beli Tanah Dianggap Tak Sah? Ini Penyebabnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel