7 Hukum Penelolaan Data Simpatika Semester 2 Genap 2019 Semoga Layak Tpp
Pengelolaan data Simpatika semester 2 (Genap) Tahun pemikiran 2018/2019 sudah mulai dibuka. Namun, ada beberapa kebijakan/aturan yang harus diikuti dalam pengelolaan data GTK Madrasah di Simpatika.
Kebijakan tersebut dirangkum menjadi 7 hukum yang baku dalam pengelolaan data GTK di aplikasi Simpatika 2019. 7 hukum tersebut menjadi ujung tombak pencairan TPP bagi guru madrasah di semester genap ini.
Kaprikornus sebelum Anda mengelolah data GTK di aplikasi Simpatika, cermati dengan baik 7 hukum ini biar Anda layak mendapat derma profesi pendidik.
1. Tanggung jawab GTK terhadap kevalidan data
Akun individu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di Simpatika yaitu tanggung jawab individu masing-masing GTK sesuai kewenangannya. Semua konsekuensi atas isian data yang diisikan secara online di Simpatika sepenuhnya menjadi tangggung jawab GTK.
2. Aktifasi GTK dan cetak kartu
Setiap GTK madrasah wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melaluui Simpatika.
Baca : cara aktifasi GTK dan cetak kartu digital di Simpatika 2019
3. Ajuan SKMT dan SKBK
Guru dan pengawas pada madrasah bertanggug jawab secara individu dalam pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan urat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
Baca : cara olok-olokan SKMT dan SKBK Simpatika
4. Mengisi Jadwal Mapel
Kepala madrasah bertanggung jawab dalam kelengkapan pengisian aktivitas mengajar mingguan pada semester berjalan di Simpatika untuk seluruh guru madrasah aktif sesuai kurikulum yang ditetapkan.
Baca : cara menambah JJM PAIS di Simpatika
5. Isi DHGTK
Pengisian kehadiran dari guru wajib dilaporkan secara online melalui simpatika oleh kepala madrasah sesuai aktivitas dan kalender akademik yang telah ditetapkan.
Baca : cara mengisi ketidakhadiran guru madrasah Simpatika
6. Cetak SKAPT
Surat Keputusan Analisa Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) di terbitkan secara digital melalui Simpatika mulai awal bulan Pebruari 2019.
Baca : cara mendapat SKAPT Jika Anda belum memiliki NPWP silahkan daftar SKAPT secara online
7. Layak Tunjangan Profesi
Kelayakan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profei guru, Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus, maupun Tunjangan Kinerja dan derma lainnya akan didasarkan kepada isian secara online melalui Simpatika merupakan tanggung jawab dari guru secara individu maupun Kepala madrasah secara keseluruhan pada tiap-tiap satuan pendidikan.
Baca : cara mengaktifkan fitur Tunajngan Insentif GBPNS Simpatika
Kebijakan tersebut dirangkum menjadi 7 hukum yang baku dalam pengelolaan data GTK di aplikasi Simpatika 2019. 7 hukum tersebut menjadi ujung tombak pencairan TPP bagi guru madrasah di semester genap ini.
1. Tanggung jawab GTK terhadap kevalidan data
Akun individu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di Simpatika yaitu tanggung jawab individu masing-masing GTK sesuai kewenangannya. Semua konsekuensi atas isian data yang diisikan secara online di Simpatika sepenuhnya menjadi tangggung jawab GTK.
2. Aktifasi GTK dan cetak kartu
Setiap GTK madrasah wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melaluui Simpatika.
Baca : cara aktifasi GTK dan cetak kartu digital di Simpatika 2019
3. Ajuan SKMT dan SKBK
Guru dan pengawas pada madrasah bertanggug jawab secara individu dalam pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan urat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
Baca : cara olok-olokan SKMT dan SKBK Simpatika
4. Mengisi Jadwal Mapel
Kepala madrasah bertanggung jawab dalam kelengkapan pengisian aktivitas mengajar mingguan pada semester berjalan di Simpatika untuk seluruh guru madrasah aktif sesuai kurikulum yang ditetapkan.
Baca : cara menambah JJM PAIS di Simpatika
5. Isi DHGTK
Pengisian kehadiran dari guru wajib dilaporkan secara online melalui simpatika oleh kepala madrasah sesuai aktivitas dan kalender akademik yang telah ditetapkan.
Baca : cara mengisi ketidakhadiran guru madrasah Simpatika
6. Cetak SKAPT
Surat Keputusan Analisa Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) di terbitkan secara digital melalui Simpatika mulai awal bulan Pebruari 2019.
Baca : cara mendapat SKAPT Jika Anda belum memiliki NPWP silahkan daftar SKAPT secara online
7. Layak Tunjangan Profesi
Kelayakan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profei guru, Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus, maupun Tunjangan Kinerja dan derma lainnya akan didasarkan kepada isian secara online melalui Simpatika merupakan tanggung jawab dari guru secara individu maupun Kepala madrasah secara keseluruhan pada tiap-tiap satuan pendidikan.
Baca : cara mengaktifkan fitur Tunajngan Insentif GBPNS Simpatika
Dengan memperhatikan 7 Aturan Penelolaan Data Simpatika Semester 2 Genap 2019 secara baik, semoga Anda Layak mendapat Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)
0 Response to "7 Hukum Penelolaan Data Simpatika Semester 2 Genap 2019 Semoga Layak Tpp"
Posting Komentar