Solusi Dhgtk Belum Valid Di Informasi Gtk Semester 1 Tahun 2018
Validasi di Info GTK Semester 1 Tahun 2018 menyisakan rasa was-was bagi para operator sekolah, pasalnya masih menunggu kevalidan data DHGTK. Hampir semua data guru terdampak problem tersebut tanpa terkecuali data yang sudah valid pun. Dibalik lambannya loading server DHGTK, kekhawatiran itu timbul juga terkait adanya gosip pada laman DHGTK perihal salah satu syarat pencairan dana santunan sertifikasi guru.
Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) ahad sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 perihal Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Dengan mengacu peraturan tersebut mengenai kevalidan data DHGTK yang ada di info GTK yang mencicipi lebih parah pusingnya yaitu operator, sedangkan guru yang menikmati dana santunan sertifikasinya hanya tenang-tenang saja. inikan lucu 😆😆😆 yang mendapatkan siapa, yang galau siapa?.
Dari dramatisasi itu hasilnya munculah aneka macam pertanyaan mengenai seputar DHGTK?. Data yang belum validlah, daftar hadir yang tidak full, cara edit kuncian SPTJM dan lain-lain. Lantas jikalau tidak valid, kan nanti tidak terbit SKTP sehingga tidak cair TPPnya?.
Tenang!, Perhatikan kevalidan data lainnya yang lebih penting seperti: beban mengajar, kiprah tambahan, keaktifan, kepegawaian. Jika semua data tersebut sudah fix namun masih menyisakan hadirGTK yang mengambarkan warning abaikan, alasannya yaitu guru tersebut dipastikan terbit SKTP.
Makarasolusi mengenai DHGTK yang belum valid di Info GTK Semester 1 Tahun 2018 hanya problem menunggu waktu verifikasi kehadiran dari operator Simbar. Mengenai kehadiran yang tercatat tidak full pada bulan Juli tidak perlu melaksanakan edit alasannya yaitu kehadiran pada bulan Juli memang hanya terhitung 2 ahad masa kerja alasannya yaitu terpotong libur Akhir semester.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 perihal Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Dengan mengacu peraturan tersebut mengenai kevalidan data DHGTK yang ada di info GTK yang mencicipi lebih parah pusingnya yaitu operator, sedangkan guru yang menikmati dana santunan sertifikasinya hanya tenang-tenang saja. inikan lucu 😆😆😆 yang mendapatkan siapa, yang galau siapa?.
Dari dramatisasi itu hasilnya munculah aneka macam pertanyaan mengenai seputar DHGTK?. Data yang belum validlah, daftar hadir yang tidak full, cara edit kuncian SPTJM dan lain-lain. Lantas jikalau tidak valid, kan nanti tidak terbit SKTP sehingga tidak cair TPPnya?.
Tenang!, Perhatikan kevalidan data lainnya yang lebih penting seperti: beban mengajar, kiprah tambahan, keaktifan, kepegawaian. Jika semua data tersebut sudah fix namun masih menyisakan hadirGTK yang mengambarkan warning abaikan, alasannya yaitu guru tersebut dipastikan terbit SKTP.
Makara
0 Response to "Solusi Dhgtk Belum Valid Di Informasi Gtk Semester 1 Tahun 2018"
Posting Komentar