Memperbaiki Data Invalid Pada Verval Pd Dan Verval Arsip Gtk 2018
Setelah melaksanakan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik tentu kita harus tahu perkembangan data baik dari data GTK maupun data akseptor didik.
Untuk cek kevalidan data PTK, kita dapat melihatnya pada laman isu GTK atau untuk melaksanakan verval PTK apabila terjadi kesalahan nama maupun NUPTK maka laman yang kita kanal di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Sedangkan untuk mengetahui kevalidan data akseptor asuh kita dapat melihatnya di verval pd. Pada verval PD kita dapat melihat data progres kemajuan harian yang sudah masuk. Disana kita dapat melihat berapa akseptor asuh yang sudah fix dan berapa data akseptor asuh yang invalid.
Jika kita menemukan data akseptor asuh yang dinyatakan invalid maka kita dapat melihat dengan detail nama akseptor asuh yang datanya invalid dan disebabkan oleh apa status data invalidnya pada sajian data invalid.
Kemudian kita dapat lakukan perbaikan lagi pada aplikasi Dapodik apabila data invalidnya disebabkan lantaran salah tanggal regrestasi.
Lihat : Verval PD untuk invalid data
Akan sedikit berbeda kalau invalidnya lantaran belum mempunyai NISN maka akseptor asuh tersebut harus diajukan untuk mempunyai NISN.
Pada tahun sebelumnya akseptor asuh yang datanya tidak sesuai masuk pada sajian residu. Pada proses ini dibutuhkan kehati-hatian dan ketelitian, lantaran pada proses ini akan diputuskan apakah siswa yang bersangkutan sudah mempunyai NISN atau belum.
Jika diputuskan ada data yang diindikasikan sama (Match) berarti siswa tersebut dianggap sudah mempunyai NISN, dan selanjutnya variabel data siswa pada database Arsip NISN PDSP akan diupdate dengan data yang ada pada database (kecuali data NISN).
Jika di indikasikan tidak ada data yang sama (Not Match), berarti siswa tersebut dianggap belum mempunyai NISN, dan oleh balasannya sistem akan mengembangkan NISN gres untuk siswa yang bersangkutan
Sementara tahun 2018 untuk akseptor asuh yang tidak mengetahui atau mempunyai NISN pribadi masuk pada sajian invalid dan membutuhkan pengajuan NISN baru.
Verval arsip GTK tujuannya ialah untuk melengkapi data berkas GTK dengan melampirkan berkas KTP, Ijazah, serta SK PNS dan penempatan, semua berkas di upload dalam bentuk file .pdf.
klik pada sajian verval dokumen
pilih guru yang mau diverval
upload dokumen
save
Verval arsip dokumen GTK ini hanya dilakukan untuk guru PNS.
Untuk cek kevalidan data PTK, kita dapat melihatnya pada laman isu GTK atau untuk melaksanakan verval PTK apabila terjadi kesalahan nama maupun NUPTK maka laman yang kita kanal di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Sedangkan untuk mengetahui kevalidan data akseptor asuh kita dapat melihatnya di verval pd. Pada verval PD kita dapat melihat data progres kemajuan harian yang sudah masuk. Disana kita dapat melihat berapa akseptor asuh yang sudah fix dan berapa data akseptor asuh yang invalid.
Jika kita menemukan data akseptor asuh yang dinyatakan invalid maka kita dapat melihat dengan detail nama akseptor asuh yang datanya invalid dan disebabkan oleh apa status data invalidnya pada sajian data invalid.
Kemudian kita dapat lakukan perbaikan lagi pada aplikasi Dapodik apabila data invalidnya disebabkan lantaran salah tanggal regrestasi.
Lihat : Verval PD untuk invalid data
Akan sedikit berbeda kalau invalidnya lantaran belum mempunyai NISN maka akseptor asuh tersebut harus diajukan untuk mempunyai NISN.
Jika diputuskan ada data yang diindikasikan sama (Match) berarti siswa tersebut dianggap sudah mempunyai NISN, dan selanjutnya variabel data siswa pada database Arsip NISN PDSP akan diupdate dengan data yang ada pada database (kecuali data NISN).
Jika di indikasikan tidak ada data yang sama (Not Match), berarti siswa tersebut dianggap belum mempunyai NISN, dan oleh balasannya sistem akan mengembangkan NISN gres untuk siswa yang bersangkutan
Sementara tahun 2018 untuk akseptor asuh yang tidak mengetahui atau mempunyai NISN pribadi masuk pada sajian invalid dan membutuhkan pengajuan NISN baru.
Verval arsip GTK tujuannya ialah untuk melengkapi data berkas GTK dengan melampirkan berkas KTP, Ijazah, serta SK PNS dan penempatan, semua berkas di upload dalam bentuk file .pdf.
Langkahnya verval dokumen GTK :
silahkan kanal http://vervalptk.data.kemdikbud.go.idklik pada sajian verval dokumen
pilih guru yang mau diverval
upload dokumen
save
Verval arsip dokumen GTK ini hanya dilakukan untuk guru PNS.
0 Response to "Memperbaiki Data Invalid Pada Verval Pd Dan Verval Arsip Gtk 2018"
Posting Komentar