Langkah Pindah Sertifikasi Kemdikbud & Kemenag Lintas Naungan
Ada beberapa faktor yang mendorong seorang guru untuk melaksanakan pindah satminkal atau induk sekolah. Baik pada sekolah yang sama-sama di naungan Kemdikbud ataupun sebaliknya di naungan Kemdikbud ke sekolah yang bernaung di Kemenag. Bisa jadi alasannya ialah dulunya memiliki data NUPTK ganda yang sudah terdaftar baik di Kemdikbud maupun di Kemenag. Atau bahkan sanggup jadi untuk memenuhi tuntutan sertifikasi contohnya pergantian kepala sekolah atau harapan guru pripadi untuk pindah satminkal sertifikasi.😅
Melakukan pindah satminkal atau mutasi guru dari sekolah A ke sekolah B misal dari jenjang SD/SMP/MTs ke jenjang SMA/SMK yang sama-sama di naungan Kemdikbud dilakukan dengan cara tarik data PTK di laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Pergantian satminkal membutuhkan proses verifikasi dinas dan berkas-berkas yang harus lampirkan yaitu :
Proses diatas juga berlaku bagi guru dari naungan Kemenag ke Kemdikbud. Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan).
PTK dari Madrasah naungan Kemenag yang akan mutasi Madrasah induknya ke Sekolah naungan Kemendikbud tetap harus melalui mekanisme pelaporan pindah keluar di Admin Kemenag Kab/Kota instansi lamanya, namun akan secara pribadi termutasikan ke sekolah induk barunya tanpa mekanisme pelaporan mutasi masuk di Admin Dinas Kab/Kota tujuan.*
Berikut langkah-langkah singkat mekanisme Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) :
Akan sedikit berbeda prosesnya kalau mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)
PTK dari sekolah naungan Kemendikbud yang akan mutasi sekolah induknya ke Madrasah naungan Kemenag tidak lagi melalui mekanisme persetujuan mutasi keluar oleh Admin Dinas intansi lamanya, melainkan pribadi melaporkan diri ke Admin Kemenag Kab/Kota tujuan dengan menyerahkan Formulir SM02 yang dicetak melalui akun PTK tersebut.*
Berikut langkah-langkah singkat mekanisme Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan) :
- Fotocopy Ijazah S1
- Fotocopy Sertifikat Pendidik
- SK Pengangkatan KS (jika menjadi Kepala Sekolah)
- SKPBM induk dan non induk
- Surat Keterangan Pemberhentian dari Kemenag kalau ada semua berkas rangkap 2 fotocopy dilegalisir dan softcopy (CD) berupa file pdf ukuran -2mb (jika lintas naungan)
Proses diatas juga berlaku bagi guru dari naungan Kemenag ke Kemdikbud. Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan).
PTK dari Madrasah naungan Kemenag yang akan mutasi Madrasah induknya ke Sekolah naungan Kemendikbud tetap harus melalui mekanisme pelaporan pindah keluar di Admin Kemenag Kab/Kota instansi lamanya, namun akan secara pribadi termutasikan ke sekolah induk barunya tanpa mekanisme pelaporan mutasi masuk di Admin Dinas Kab/Kota tujuan.*
Berikut langkah-langkah singkat mekanisme Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) :
- Login sebagai PTK/Admin di http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih layanan PTK.
- Ajukan mutasi ke intansi tujuan, lihat panduan mutasi PTK Simpatika.
- Serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM01) tersebut untuk dilaporkan pindah keluar oleh admin Kemenag Kab/Kota. Lihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar di sini.
- Untuk kondisi ini, Admin Kemenag Kab/Kota akan mencetak SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) pribadi tanpa melalui mekanisme Pelaporan Mutasi Masuk (SM02) oleh Admin Dinas tujuan.
- Berikut pola SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti mutasi Madrasah induk Anda ke sekolah naungan Kemendikbud.
Akan sedikit berbeda prosesnya kalau mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)
PTK dari sekolah naungan Kemendikbud yang akan mutasi sekolah induknya ke Madrasah naungan Kemenag tidak lagi melalui mekanisme persetujuan mutasi keluar oleh Admin Dinas intansi lamanya, melainkan pribadi melaporkan diri ke Admin Kemenag Kab/Kota tujuan dengan menyerahkan Formulir SM02 yang dicetak melalui akun PTK tersebut.*
Berikut langkah-langkah singkat mekanisme Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan) :
- PTK mengajukan mutasi melalui akun PTKnya, lihat panduan mutasi PTK Simpatika.
- Untuk kondisi ini, PTK yang mengajukan mutasi tersebut akan pribadi mencetak SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02). Dengan kata lain PTK tersebut tidak perlu melaksanakan mekanisme pelaporan Mutasi Keluar di Admin Dinas setempat.
- Selanjutnya serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02) yang dicetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab tujuan untuk Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang. Lihat Panduan Mutasi Masuk PTK Simpatika.
- PTK menerima SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti persetujuan mutasi Madrasah induk Anda.
* Jika pada Layanan Simpatika untuk list sekolah di naungan Kemdikbud memang terdaftar dalam database-nya, namun berbeda dengan aplikasi Dapodik untuk sekolah yang di naungan Kemenag maka tidak akan di temukan kecuali yang terdaftar dalam database-nya. Untuk itu guru yang pindah sertifikasi dari Kemdikbud ke Kemenag maupun sebaliknya harus tetap melaksanakan laporan ke Dinas untuk pemutakhiran datanya.
0 Response to "Langkah Pindah Sertifikasi Kemdikbud & Kemenag Lintas Naungan"
Posting Komentar