Juknis Pinjaman Insentif Guru Bukan Pns (Gbpns) Tahun 2018
Melansir surat edaran resmi dari Kementrian Agama Republik Indonesia nomor : 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/11/2018 perihal wacana pengelolaan sumbangan insetntif guru bukan PNS pada madrasah tahun 2018.
Berikut isinya untuk disampaikan kepada semua guru non sertifikasi yang mengajar di linkungan kemenag yang berstatus sebagai GTY/PTY.
Sehubungan dengan pengelolaan sumbangan insentif guru bukan PNS pada madrasah tahun 2018, Direktorat Jendral Pendis Kementrian Agama Republik Indonesia memberikan hal-hal sebagai berikut :
Sehubungan dengan pengelolaan sumbangan insentif guru bukan PNS pada madrasah tahun 2018, Direktorat Jendral Pendis Kementrian Agama Republik Indonesia memberikan hal-hal sebagai berikut :
- pemmbayaran sumbangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2018 berpedoman pada keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam nomor 484 tahun 2018 wacana petunjuk teknis pembeiran sumbangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil/Guru non PNS pada madrasah tahun 2018 sebagaimana terlampir.
- Penetapan peserta sumbangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil/Guru non PNS pada madrasah tahun 2018 ditetapkan menurut surat keputusan layak sumbangan insentif guru madrasah bukan PNS/Non PNS dari Simpatika.
- Surat keputusan layak sumbangan insentif guru madrasah bukan PNS/Non PNS dari simpatika dicetak oleh masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan secara otomatis oleh sistem dengan mengajukan secara online kepada admin simpatika kantor kemenag agama Kabupaten/Kota berupa proposal S39a.
- Hasil persetujuan S39a oleh admin simpatika kantor kementrian agama Kabupaten/Kota akan diolah secara oomatis oleh sistem untuk diterbitkan surat keputusan peserta sumbangan insentif guru madrasah bukan PNS/Non PNS kabupaten/Kota sebagai dasar penyaluran sumbangan insentif.
- Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA kantor Kementrian Agama Kab/Kota.
Siapa saja yang berhak memperoleh sumbangan insentif
1. Guru madrasah
2. Bukan PNS
3. Belum lulus sertifikasi guru
4. mempunyai nomor PTK yakni; NPK/NUPTK
5. Aktif selama 2 tahun
6. Memiliki kualifikasi S-1/D-IV
7. Belum pensiun
8. Tidak merangkap jabatan di pemerintahan
Bapak/Ibu guru yang masuk kualifikasi tersebut diatas silahkan diliha pada akun Simpatika masing-masing dan segera melaksanakan proposal S39a.
Download surat edaran Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2018 beserta lampirannya.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis Pinjaman Insentif Guru Bukan Pns (Gbpns) Tahun 2018"
Posting Komentar