4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah

Apabila seorang muslim meninggal dunia, maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menuntaskan perawatan jenazahnya. Perawatan mayit muslim itu berdasarkan anutan fiqih hukumnya fardlu kifayah (wajib secara kolektif), artinya apabila sudah ada yang mengerjakan, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi lainnya yang tidak mengerjakan. tetapi apabila sama sekali tidak ada yang mengerjakan, maka berpuasalah semua orang Islam di sekeliling orang yang meninggal itu. Walaupun hukumnya fardhu kifayah, namun agama Islam menganjurkan biar kaum muslimin menaruh perhatian yang besar terhadap kewajiban perawatan jenazah, Tujuannya ialah untuk mengingatkan diri kepada kepastian datangnya ajal, meskipun kedatangan Dajjal tidak ada yang mengetahui kecuali Allah SWT.
 maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menuntaskan perawatan jenaz 4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah
Dengan mengingat kepada mati itu seseorang akan semakin banyak bertobat dan bersedekah shaleh, Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : "Perbanyaklah mengingat kematian lantaran yang demikian itu akan menghapus dosa dan menjadikan zuhud terhadap dunya" (Riwayat Ibnu Abi Dunya).

Beberapa hal yang perlu dilakukan terhadap orang yang gres meninggal.

Apabila seseorang telah terperinci meninggal dunia maka harus segera dilaksanakan terhadap mayit itu ialah :

1. Membetulkan perilaku mayat ibarat menutup mata dan mulut, meletakkan kedua tangan di atas dada, meluruskan kaki dan menutup dengan kain.

2. Memberitahukan kematian itu kepada sanak keluarga yang bersahabat maupun yang jauh dan para Tetangga.

3. Membayar utang-utangnya apabila yang meninggal itu masih punya hutang. Sabda Rasulullah SAW :

Artinya : "Dari Ibnu Umar, gotong royong Rasulullah SAW bersabda : hutang itu ada dua macam, barang siapa yang mati meninggalkan utang, sedangkan ia berniat akan membayarnya, maka sayalah yang menjadi walinya (penanggung jawabnya) dan barangsiapa yang mati meninggalkan utang, sedangkan ia tidak pernah berniat untuk membayarnya, maka Orang itulah yang akan disita seluruh pahala kebajikannya kelak pada ketika tidak ada uang dinar maupun dirham" (HR. Thabrani).

4. Melaksanakan wasiat nya jikalau pernah berwasiat sebelum ia meninggal, diambilkan dari harta peninggalannya, tidak boleh lebih dari sepertiganya.

5. Membiayai secukupnya segala kebutuhan untuk perawatan jenazahnya, hingga pemakamannya boleh juga diambilkan dari harta peninggalannya.

Setelah melaksanakan perawatan awal, barulah kini kita bicarakan mengenai perawatan mayit yang hukumnya fardhu kifayah yaitu : memandikan, mengkafani, menyalati, dan memakamkan secara terperinci.

Bagian 1 : Memandikan Jenazah

 maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menuntaskan perawatan jenaz 4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah
kewajiban pertama terhadap mayit dalam memandikan mayit yang wajib dimandikan ialah :
  1. Jenazah orang Islam (bukan orang kafir)
  2. Jenazah yang ada tugunya walaupun hanya sebagian
  3. Bukan orang yang mati syahid (mati di medan perang membela agama Allah)
  4. Bukan bayi yang lahir prematur tanpa ada gejala hidup dan belum berwujud manusia

Adapun tata cara memandikan mayit secara teori ialah sebagai berikut :

  1. jenazah diletakkan pada kawasan yang agak tinggi, sejuk, terlindung dari panas matahari dan hujan atau pandangan orang banyak
  2. jenazah diberi pakaian basahan ibarat sarung untuk menutup auratnya dan yang memandikan hendaknya menggunakan sarung tangan
  3. air yang akan dipergunakan ialah air masbodoh dan disunahkan diberi daun bidara atau sabun dan sebagian airnya dicampur dengan kapur barus yang dipergunakan sebagai siraman terakhir
  4. jenazah yang akan dimandikan terlebih dulu dibersihkan dari najis yang menempel pada anggota badannya
  5. kotoran yang mungkin ada dalam perut mayit dikeluarkan dengan cara menekan perutnya secara perlahan-lahan dan berhati-hati, kemudian disucikan dengan air. kotoran yang terdapat pada kuku, mulut, dan Gigi juga harus dibersihkan
  6. menyiramkan air ke seluruh tubuh mayit yang dimulai dengan Membasuh anggota wudhu, kepala dan janggutnya. Kemudian meratakannya ke seluruh tubuh mayit dengan cara membaringkan mayit ke kiri ketika Membasuh anggota tubuh serpihan kanan dan membaringkannya ke kanan ketika Membasuh anggota tubuh serpihan kiri. Dalam memandikan mayit disunahkan dengan hitungan ganjil ibarat 3 atau 5 kali siraman. Di awali dengan sabun atau daun bidara kemudian dengan air higienis dan siraman terakhir dengan menggunakan air yang tercampur kapur barus.
  7. yang berhak memandikan mayit pria ialah orang laki-laki, dan perempuan boleh memandikannya asal ia istrinya atau mahramnya; dan sebaliknya jikalau mayit itu perempuan maka yang boleh memandikan nya ialah perempuan, dan boleh juga bagi pria memandikannya asal ia suaminya atau mahramnya.

Bagian 2 : Mengkafani jenazah

 maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menuntaskan perawatan jenaz 4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah
Kewajiban yang kedua terhadap mayit muslim atau muslimah ialah mengkafaninya. Yakni membungkusnya dengan kain yang terkenal dengan sebutan kain kafan. kain kafan dibeli dari harta peninggalannya tetapi jikalau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menafkahinya ketika Ia masih hidup, jikalau yang menanggung nafkahnya juga tidak ada maka menjadi tanggungan kaum muslimin yang mampu.

Kain kafan itu paling sedikit satu lembar yang sanggup menutupi seluruh tubuh mayit baik pria maupun perempuan, namun bagi yang bisa disunahkan untuk mayit pria dikafani dengan 3 lapis kain tambah baju dan surban. Sedangkan untuk mayit perempuan disunahkan 5 lapis kain masing-masing untuk kain panjang baju tutup kepala kerudung atau semacam cadar dan 2 helai kain panjang untuk menutup seluruh tubuhnya kain kafan yang dipergunakan sebaiknya berwarna putih masing-masing lapis kain kafan itu sebaiknya diberi wangi-wangian.

Bagian 3 : Menyalati jenazah

 maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menuntaskan perawatan jenaz 4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah
Setelah memandikan dan dikafani, mayit wajib di sholati rasulullah saw bersabda :

Artinya : "Sholatkankah olehmu orang-orang yang mati" (HR. Ibnu Majah).

Beberapa ketentuan dalam menjalani jenazah

1. Semua yang menjadi persyaratan sahnya sholat fardhu ibarat suci dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat dan lain-lain juga berlaku dalam sholat jenazah.

2. Dalam shalat mayit ada beberapa ketentuan sebagai berikut ::

➤Jenazah di sholati setelah dimandikan dan dikafani
➤Jenazah diposisikan melintang di depan orang yang sholat
➤Mengenai kepala mayit di utara atau di selatan, baik mayit pria maupun perempuan tidak ada problem lantaran di kalangan para ulama fiqih masih menjadi khilafiyah (silang pendapat)
➤Jika sholat mayit dilakukan sendirian, maka orang yang shalat mengambil posisi lurus dengan kepala mayit pria atau lurus dengan perut mayit perempuan.
➤Jika sholat mayit dilakukan dengan berjamaah, maka hanya imam saja yang mengambil posisi ibarat orang yang shalat sendirian sedangkan makmum dalam jumlah yang banyak sebaiknya berbaris secara berdekatan antara shaf yang satu dengan shaf di belakangnya dan lebih baik memanjang ke belakang daripada memanjang ke kanan kiri melebihi panjangnya tubuh jenazah. Tetapi jikalau makmum sangat banyak jumlahnya hingga penuh dalam suatu kawasan atau masjid, maka tidak ada problem jikalau memanjang ke kanan kiri.
➤Orang yang mati syahid yaitu orang yang terbunuh di medan perang untuk membela agama allah, tidak usah dimandikan dan tidak usah di sholati melainkan hanya dikafani dengan pakaian yang dipakainya sewaktu berperang. Rasulullah saw bersabda :

Artinya : "Dari Jabir, gotong royong Nabi Muhammad saw - mengenai orang-orang yang gugur dalam perang uhud- telah memerintahkan supaya dikuburkan dengan (pakaian yang bersimbah) darah mereka tanpa dimandikan dan juga tanpa dishalati (HR. bukhari).

➤Bayi yang lahir prematur, dalam bahasa fiqih disebut "Siqthu" yakni lahir sebelum mencapai batas minimal masa kehamilan (enam bulan). Jika bayi tersebut dalam keadaan tidak ada gejala hidup ibarat bergerak, bersuara, berdenyut urat nadinya ataupun gejala hidup lainnya maka ketentuannya :
✓ jikalau sudah berwujud manusia, maka wajib dimandikan dan dikafani tanpa di sholat.
✓ jikalau belum berwujud manusia, maka tidak satupun yang wajib dilakukan terhadap bayi itu kecuali hanya sunnah dibungkus dengan sepotong kain dan dikubur.

Tetapi bayi yang lahir setelah mencapai batas minimal masa hamilan, kemudian mati, maka tidak bisa dikategorikan sebagai Siqthu, sehingga hukumnya sama dengan insan biasa pada umumnya.

Sebatas pelaksanaan shalat jenazah

Orang yang meninggal pada jam berapa pun setelah dimandikan dan dikafani, maka di kalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaan shalat jenazahnya.

Menurut mazhab Hanafi tidak diperbolehkan sholat mayit pada waktu-waktu yang diharamkan untuk melaksanakan sholat, yaitu sempurna ketika matahari terbit, sempurna ketika matahari terbenam, ketika matahari sempurna berada di garis khatulistiwa pada siang hari, setelah mengerjakan sholat subuh hingga matahari terbit, dan setelah mengerjakan sholat ashar hingga matahari terbenam.

Menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali tidak diperbolehkan sholat mayit sempurna ketika matahari terbit, ketika matahari terbenam atau ketika berada di garis khatulistiwa. Sedangkan berdasarkan madzhab Syafi'i kapanpun diperbolehkan sholat jenazah, lantaran sholat mayit itu termasuk sholat sababiyah, Yakni sholat yang tidak terkait oleh waktu melainkan lantaran adanya suatu sebab.

Baca : Teori praktek sholat mayit secara lengkap

Bagian 4 : Mamakamkan jenazah

 maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menuntaskan perawatan jenaz 4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah
Setelah dikafani dan disholati, mayit segera dibawa ke pemakaman untuk dikuburkan. Dalam prosesi penguburan ini yang perlu diperhatikan ialah :

1. Menyerahkan pemakaman mayit hukumnya sunnah

2. Ikut mengirim mayit ke kawasan pemakaman hukumnya sunnah bagi kaum pria dan makruh bagi kaum perempuan sebagaimana dinyatakan dalam riwayat Al Baihaqi bahwa Ummi Athiyah menyampaikan :

Artinya : "kami kau perempuan tidak boleh ikut mengirim jenazah, tapi tidak di perberat larangannya bagi kami".

3. Jenazah hendaknya dipikul minimal 4 orang dan diantar oleh keluarga, tetangga, kerabat dan teman-temannya. Menurut imam Syafi'i pengantar mayit sebaiknya berjalan di depannya, sedangkan berdasarkan imam Hanafi sebaiknya di belakangnya.

4. Liang kubur hendaknya digali sepanjang tubuh mayit dengan lebar 1 meter dan kedalaman lebih kurang 2 meter. Di dasar lubang di kali liang lahat miring ke kiblat sesuai panjang dan besar tubuh jenazah. Hal ini dimaksudkan biar hewan buas tidak sanggup membongkarnya atau jikalau mayat membusuk tidak tercium baunya.

5. Memasukkan mayit ke dalam peti untuk dikubur bersama pentingnya termasuk tradisi kaum Nasrani. Karena itu para ulama setuju bahwa mengubur mayit bersama pentingnya hukumnya haram. Kecuali apabila tanahnya:

Ketika digali mengeluarkan air secara terus menerus, sehingga tidak habis-habis dekorasi dan sulit dirasakan
Banyak dihuni hewan buas ibarat ular, kelabang dan sejenisnya.

6. Setibanya di pemakaman, mayit dimasukkan kedalam meriang lahat dan miring ke kanan dan menghadap ke arah kiblat, sambil membaca :

Artinya :"dengan nama allah, dan dengan mengikuti agama rosulullah".
Kemudian semua tali pengikat kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki yang telah dibuka ditempelkan pada tanah.

7. Sebelum diurug juga sebaiknya ditaburi beberapa genggam tanah yang sebelumnya telah dibacakan surat Al Qadr 11 kali oleh para pengiring.

8. Setelah itu, barulah liang lahat ditutup dengan papan atau kayu, kemudian diurug dengan tanah hingga rata dan di tinggikan, kemudian di atas arah kepala dan kaki mayit diberi tanda kerikil nisan.

9. Setelah selesai upacara penguburan, hendaknya salah seorang diantara para pengiring membacakan talqin dengan duduk di bersahabat arah kepala jenazah, tujuannya ialah untuk membimbing atau mengingatkan mayit supaya sanggup menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir setelah nanti ditinggal pulang oleh para pengiring. Talqin itu berdasarkan mazhab Hambali dan madzhab Syafi'i hukumnya sunnah. Menurut imam Nawawi, sekalipun hadis yang menjadi dasar aturan talqin itu dlaif (lemah), tetapi beberapa hadits yang shahih justru memperkuatnya, sehingga diamalkan semenjak zaman para sahabat, bahkan diperkuat pula dengan ayat al-qur'an :

Artinya :"Dan ingatkan, lantaran sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin" (quran surat adz dzariyat : 56).

Dr. Wahbah Zuchaili menyatakan bahwa yang menganjurkan pembacaan talqin itu justru para sahabat, sebagaimana dikatakan oleh sahabat Rasyid bin Sa'ad, Dlamrah bin Habib dan Hakim bin Umair.

Artinya :"apabila mayit sudah di ratakan makamnya dengan tanah, maka para sahabat menganjurkan supaya mayit yang bsru dikubur itu diingatkan di bersahabat kuburnya : Hai Fulan, ucapkanlah las ilaaha illallah, saya bersaksi bahwa tiada dewa selain Allah (diingatkan hingga tiga kali). Hai Fulan, berkatalah, tuhanku ialah Allah, agamaku ialah Islam, nabiku ialah Nabi Muhammad SAW, kemudian si pembaca pulang" (riwayat Said bin Manshur dalam kitab nailul authsr Juz 4 halaman 89).

10. Kemudian talqin itu oleh pembacanya ditutup dengan tahlil dan doa diikuti dan di amini oleh para pengiring.

Suatu tradisi yang baik di indonesia bahwa sebelum para pengiring bubar, salah seorang keluarga mayit atau wakilnya bangkit memberikan sambutan yang pokok isinya adalah:

√ ucapan terimakasih atas jerih payah pengiring untuk mengikuti prosesi pemakaman hingga selesai
√ permohonan maaf kepada para pengiring atas segala kesalahan almarhum, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja
√ apabila almarhum memiliki tanggungan berupa apapun kepada para pengiring, hendaknya di relakan manakala tanggungan itu berupa kesalahan pribadi, tetapi manakala berupa tanggungan hutang maka dimintakan supaya bekerjasama dengan keluarga jenazah.

0 Response to "4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel