Juknis Penerimaan Peserta Bimbing Gres (Ppdb) 2019/2020
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 - Tak terasa sekarang sudah memasuki semester genap dan memasuki bulan-bulan simpulan untuk tahun pelajaran 2018/2019. Dengan ini, maka setiap madrasah harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tahun pelajaran yang baru. Tahun pelajaran gres dihadapkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru atau biasa disingkat PPDB. Dalam merekrut Peserta didik gres atau Penerimaan Peserta Didik Baru, setiap madrasah harus mengikuti setiap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Agama Republik Indonesia, mengenai kriteria-kriteria dan klarifikasi hal-hal lainnya.
Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan salah satu hal krusial dalam dunia pendidikan, alasannya yaitu setiap Penerimaan Peserta Didik Baru di suatu madrasah, mungkin sanggup dikatakan dihentikan asal-asalan dalam mendapatkan peserta didik.
Pada tanggal 31 Januari 2019, dikeluarkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/20120 yang bernomor 631 Tahun 2019. Juknis tersebut berisi 15 lembar dengan beberapa potongan penjelasan.
Nah, untuk madrasah yang belum mempunyai Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020, sanggup eksklusif ambil dilink di bawah ini:
JUKNIS PPDB 2019/2020
Silahkan sebarkan kepada madrasah-madrasah lainnya, supaya juknis ini terbagikan secara merata dan setiap madrasah mengikuti hukum tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di tahun pelajaran gres nanti.
Sekian dari kami, semoga artikel kami yang berjudul Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020, sanggup menawarkan manfaat bagi anda semuanya.
0 Response to "Juknis Penerimaan Peserta Bimbing Gres (Ppdb) 2019/2020"
Posting Komentar