Juknis Bop Ra Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) telah dirilis tamat Januari silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Sesuai namanya, SK Dirjen Pendis ini merupakan regulasi yang mengatur wacana pelaksanaan BOP bagi RA.

BOP atau pemberian Operasional Pendidikan ialah kegiatan pemerintah berupa pemberian dana eksklusif kepada Raudlatul Athfal (RA) yang besarannya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Oleh penerimanya, pemberian ini sanggup dipakai untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung kegiatan PAUD.

 Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor  Juknis BOP RA Tahun 2019

1. Juknis BOP RA


Juknis BOP RA Tahun 2019 tidak terlalu mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Bail terkait sasaran dan besaran BOP, waktu penyaluran, penggunaan dana dan komponen pembiayaan, larangan penggunaan dana BOP, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Besaran dana yang diterima masih sama yakni dihitung menurut jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun yang akan disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2019.

Dana BOP RA yang diterima sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan Pembelajaran dan Bermain yang antara lain:

  • Pembelian materi bermain dan materi mencar ilmu pada Rayang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan dan tematik seperti, alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan
  • Peralatan pembelajaran menyerupai kertas, krayon,spidol, pensil, materi habis pakai lain dan materi pembelajaran sejenis lainnya
  • Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali murid (kegiatan parenting)
  • Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

Untuk Kegiatan Pendukung, yang mencakup antara lain:

  • Penyediaan buku administrasi
  • Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan dan isi kotak P3K
  • Pemberian peningkatan gizi atau masakan komplemen anak
  • Biaya pertemuan guru, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dan pengembangan guru dan pendidik
  • Honorarium guru dan tenaga kependidikan

Dan guna kegiatan lainnya, yang meliputi:

  • Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan
  • Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
  • Langganan dana dan jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
  • Pembelian perangkat pengolah data
  • Kegiatan UKS

Baca: Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

2. Unduh Juknis BOP RA 2019


Untuk menyimak lebih lanjut sehingga bisa menjadi pedoman, sila unduh SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019 (UNDUH DI SINI)

Dengan berpegang pada Juknis BOP RA Tahun 2019, dibutuhkan pemanfatan dana BOP RA sanggup sempurna sasaran dalam rangka mendukung operasional penyelenggaraan Raudlatul Athfal secara efektif dan efisien. Disamping, pertanggungjawabannya sanggup dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

0 Response to "Juknis Bop Ra Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel