Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 15 Terbaru Tahun 2018/2019

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://soalterbaru.com/ ini akan membahas dan membagikan file wacana BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  • Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Kepala Sekolah ialah Guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, ataU Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
  • Pengawas Sekolah ialah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
  • Tatap Muka ialah interaksi eksklusif antara Guru dan penerima didik dalam acara pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban berguru penerima didik dalam struktur kurikulum.
  • Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal ialah satuan pendidikan utama yang secara manajemen Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
  • Dinas ialah satuan kerja perangkat kawasan yang membidangi urusan pendidikan di tingkat kawasan provinsi atau kawasan kabupaten/kota.
  • Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
  • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
  • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
  • Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi acara pokok:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
  • Membimbing dan melatih penerima didik dan
  • Melaksanakan kiprah embel-embel yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) abjad b dilaksanakan dalam acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
Dan masih banyak Contoh BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019 yang sanggup Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda sanggup eksklusif download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :


0 Response to "Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 15 Terbaru Tahun 2018/2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel