Guru K13 : Prosedur Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 - Dalam melakukan jadwal kegitan guna tahun anggaran 2018, BAN-SM mempertimbangkan beberapa hal, antara lain : 1).Pencapaian Renstra Kementrian dan Kebudayaan 2015-2019, 2). Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu guna Pendidikan Bermutu Seperti Perangkat, Asesor, data, dan Manajemen, 3). Pengakuan dan Pemanfaatan hasil-hasil pengakuan oleholeh pengambil kebijakan dan masyarakat, 4). Analisis hasil PMPA dan Surveilans, dan 5). Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M.
Dalam pelaksanaan Akreditasi 2018, Toni Toharuddin, Ketua BAN-S/M memberikan bahwa BAN-S/M akan menyelenggarakan aktivitas Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 1 BAN-S/M dan BAP-S/M. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada 19 sampai 21 Februari 2018 di tanggerang Selatan ini menjadi ajang sosialitas 8 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah. Perubahan langkah dari 10 langkah pada tahun sebelumnya menjadi 8langkah pada tahun ini.
Perubahan langkah dari 10 langkah pada tahun sebelumnya menjadi 8 langkah pada tahun ini, merupakan adaptasi dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan pengakuan yang ketika ini dilakukan secara online memakai Sispena-S/M.
Delapan langkah Mekanisme Akreditasi tersebut yaitu :
- Penepatan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitas dan Penugasan Asesor
- Visitasi ke Sekolah/Madrasah
- Validasi Proses dan Hasil Visitasi
- Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
- Penetapan Hasil Validasi dan Rekomendasi
- Penerbitan Sertifikasi Akreditasi dan Rekomendasi
- Sosialisasi Hasil Akreditasi
Itulah klarifikasi singkat terkait Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 yang bisa admin bagikan. Untuk Mengecek gosip Lebih lengkapnya lagi Cek terkait Nilai atau hasil Akreditasi di website resminya yaitu bansm.or.id.
0 Response to "Guru K13 : Prosedur Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018"
Posting Komentar