Guru K13 : Prosedur Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 - Dalam melakukan jadwal kegitan guna tahun anggaran 2018, BAN-SM mempertimbangkan beberapa hal, antara lain : 1).Pencapaian Renstra Kementrian dan Kebudayaan 2015-2019, 2). Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu guna Pendidikan Bermutu Seperti Perangkat, Asesor, data, dan Manajemen, 3). Pengakuan dan Pemanfaatan hasil-hasil pengakuan oleholeh pengambil kebijakan dan masyarakat, 4). Analisis hasil PMPA dan Surveilans, dan 5). Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M. 

Dalam pelaksanaan Akreditasi 2018, Toni Toharuddin, Ketua BAN-S/M memberikan bahwa BAN-S/M akan menyelenggarakan aktivitas Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 1 BAN-S/M dan BAP-S/M. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada 19 sampai 21 Februari 2018 di tanggerang Selatan ini menjadi ajang sosialitas 8 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah. Perubahan langkah dari 10 langkah pada tahun sebelumnya menjadi 8langkah pada tahun ini.


Perubahan langkah dari 10 langkah pada tahun sebelumnya menjadi 8 langkah pada tahun ini, merupakan adaptasi dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan pengakuan yang ketika ini dilakukan secara online memakai Sispena-S/M.
Dalam melakukan jadwal kegitan guna tahun anggaran  Guru K13 : Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Delapan langkah Mekanisme Akreditasi tersebut yaitu : 
  1. Penepatan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitas dan Penugasan Asesor
  3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil Validasi dan Rekomendasi
  7. Penerbitan Sertifikasi Akreditasi dan Rekomendasi
  8. Sosialisasi Hasil Akreditasi

Itulah klarifikasi singkat terkait Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah  2018 yang bisa admin bagikan. Untuk Mengecek gosip Lebih lengkapnya lagi Cek terkait Nilai atau hasil Akreditasi di website resminya yaitu bansm.or.id.

0 Response to "Guru K13 : Prosedur Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel