Revisi Juknis Penulisan Ijazah Dan Shuambn Madrasah 2015/2016
Revisi Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA, dan SHUAMBN (Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016. Sebelumnya telah beredar Petunjuk Teknis (Juknis) wacana penulisan dan pengisian blangko ijazah dan SHUAMBN ini, namun lalu pada tanggal 14 Juni 2016, kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat bernomor 15242/Kw.11.2/1/PP.00/06/2016 dengan perihal Revisi Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN.
Surat juga disertai dengan 1 bendel lampiran juknis yang dimaksud.
Sehubungan dengan adanya perubahan atau ralat pada Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN dari Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kemenag Rl, bersama ini kami sampaikan Revisi Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah Ml, MTs, MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun 2016 sebagaimana terlampir untuk dipedomani dan disosialisasikan ke seluruh Madrasah di wilayahnya, demikian suara isi surat tersebut.
Juknis yang dimaksud sendiri merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016. Keputusan ditetapkan tanggal 10 April 2016.
Sebelumnya Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah dan SHUAMBN diatur menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 636 Tahun 2016 tanggal 2 Februari 2016.
Ijazah merupakan dokumen negara yang resmi dan sah yang isinya mengambarkan seorang siswa telah jawaban berguru pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Ijazah sanggup dipakai untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan sanggup juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.
Ijazah untuk tingkat MI diberikan kepada akseptor didik yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan bagi tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepada akseptor didik yang telah menuntaskan Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut.
Sedangkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau disingkat SHUAMBN merupakan dokumen negara yang diberikan kepada akseptor didik yang telah menuntaskan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN diikuti oleh akseptor didik tingkat MTs dan MA dengan mengujikan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Mengingat pentingnya Ijazah dan SHUAMBN tersebut, diharapkan Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN. Diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.
Bagi Madrasah (MI, MTs, dan MA) yang membutuhkan Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN untuk MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 tersebut
Demikian gosip terkait revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016.
Semoga bermanfaat.
Surat juga disertai dengan 1 bendel lampiran juknis yang dimaksud.
Sehubungan dengan adanya perubahan atau ralat pada Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN dari Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kemenag Rl, bersama ini kami sampaikan Revisi Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah Ml, MTs, MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun 2016 sebagaimana terlampir untuk dipedomani dan disosialisasikan ke seluruh Madrasah di wilayahnya, demikian suara isi surat tersebut.
Juknis yang dimaksud sendiri merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016. Keputusan ditetapkan tanggal 10 April 2016.
Sebelumnya Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah dan SHUAMBN diatur menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 636 Tahun 2016 tanggal 2 Februari 2016.
Ijazah dan SHUAMBN
Ijazah merupakan dokumen negara yang resmi dan sah yang isinya mengambarkan seorang siswa telah jawaban berguru pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Ijazah sanggup dipakai untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan sanggup juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.
Ijazah untuk tingkat MI diberikan kepada akseptor didik yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan bagi tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepada akseptor didik yang telah menuntaskan Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut.
Sedangkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau disingkat SHUAMBN merupakan dokumen negara yang diberikan kepada akseptor didik yang telah menuntaskan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN diikuti oleh akseptor didik tingkat MTs dan MA dengan mengujikan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Mengingat pentingnya Ijazah dan SHUAMBN tersebut, diharapkan Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN. Diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.
Download Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016
Bagi Madrasah (MI, MTs, dan MA) yang membutuhkan Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN untuk MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 tersebut
- Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2016 DI SINI (3 MB)
- Contoh Ijazah MI, MTs, MA 2016 DI SINI
Demikian gosip terkait revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Revisi Juknis Penulisan Ijazah Dan Shuambn Madrasah 2015/2016"
Posting Komentar