Perbedaan Ppg Prajabatan Dengan Ppg Dalam Jabatan

Sergur id - Bapak/Ibu calon akseptor Program Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan  atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait Belakangan ini sedang riuh dialog mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ditempuh lewat 2 jalur, yakni Prajabatan dan Dalam Jabatan. Kebijakan sertifikasi lewat PPG memang gres dilaksanakan tahun ini, sehingga banyak guru yang kurang mendapat informasi.

Salah satu yang menjadi duduk perkara adalah, di ketika 2 jalur itu (Prajabatan dan Dalam Jabatan) sama-sama sudah melaksanakan pre-test sekitar simpulan tahun lalu, ternyata banyak guru yang “ketinggalan kereta”. Beberapa pertanyaan muncul seperti:

“Saya masuk yang PPG Prajab atau Daljab, ya?”
“Saya kok tidak terundang PPG ya, padahal sudah mengajar sekian tahun?”
“Apa sih bedanya PPG Prajabatan dengan dalam jabatan?”
Dan lain-lain…

Untuk itu, pada artikel ini akan mencoba menjelaskan perbedaan kedua jalur PPG tersebut. Siapa tahu tahun depan dan seterusnya aktivitas PPG akan terus ada, sehingga bagi yang belum ikut sanggup terjaring PPG periode berikutnya.

Sebenarnya cara gampang mengetahui perbedaan keduanya yaitu membaca kembali Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 (buat DALAM JABATAN) dan Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 (buat PRAJABATAN). Berikut ringkasannya:

PPG DALAM JABATAN

1. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yaitu aktivitas pendidikan yang diselenggarakan buat guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
3. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015 (SK Bupati buat guru honorer/GTT).
4. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
5. Berusia maksimal 58 tahun.
6. Terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.


PPG PRAJABATAN

1. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yaitu aktivitas pendidikan yang diselenggarakan buat mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru semoga menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Calon akseptor mempunyai kualifikasi akademik sebagai berikut:
a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan aktivitas pendidikan profesi yang akan ditempuh;
b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan aktivitas pendidikan profesi yang akan ditempuh;
c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan aktivitas pendidikan profesi yang akan ditempuh;
d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan aktivitas pendidikan profesi yang akan ditempuh;
e. S1 Psikologi buat aktivitas PPG pada PAUD atau SD.
3. Berusia maksimal 28 tahun dan belum menikah (bersedia tidak menikah hingga selesai studi PPG).
4. Selain akseptor dengan kriteria di atas, PPG Prajabatan juga ditujukan bagi lulusan SM-3T (Sarjana Mendidik Di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

Dengan demikian, buat lebih gampang nya membedakan anda termasuk jalur PPG yang mana yaitu dengan melihat status anda ketika ini. apabila anda gres lulus kuliah atau belum terdaftar sebagai guru, maka anda sanggup mendaftar PPG Prajabatan (dengan memenuhi persyaratan di atas). Namun jikalau anda yaitu guru yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maka tinggal menunggu usul PPG Dalam Jabatan lewat akun SIM-PKB (sambil terus membenahi data di dapodik dan melengkapi persyaratan di atas, menyerupai mengajukan NUPTK bagi yang belum punya).


Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul Perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan
 


0 Response to "Perbedaan Ppg Prajabatan Dengan Ppg Dalam Jabatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel