Pedoman Penyelenggaran Ppg Dalam Jabatan Terbaru

PPG Sergur Id - Bapak/Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 wacana Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Terbaru
Buku Pedoman Penyelenggaran PPGJ
Selanjut nya terkait dengan Surat Dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 wacana Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilaksanakan awal desember 2017 yang lalu, dan akan diumumkan pada ahad ke 4 bulan desember 2017, dimana penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diseleksi sesuai dengan Prioritas.

Adapun Guru yang ditetapkan Sebagai Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan dengan syarat berikut ini:
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (s-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. Guru dalam jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan final tahun 2015;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017;
  6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti;
  7. Bebas Napza;
  8. Sehat Jasmani dan rohani (jiwa);
  9. Berkelakuan baik.
Bapak/Ibu calon penerima PPG Sergur, Dalam Pedoman yang akan dibagikan dibawah ini meliputi ;
  • Persyaratan Peserta PPGJ
  • Dokumen yang akan dilampirkan
  • Kuota dan Pembiayaan
  • Prioritas Penetapan Peserta
  • Prioritas Pembiayaan Pemerintah Pusat
  • Tata cara Pembiayaan dari Pemda
  • Alur Pendaftaran Peserta PPG
  • Jadwal Pelaksanaan PPG
Berikut disampaikan Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 (Baca juga Petunjuk Pengambilan dibawah artikel ini)


Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar PPG Sergur Id terkait dengan judul Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Terbaru

0 Response to "Pedoman Penyelenggaran Ppg Dalam Jabatan Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel