Jadwal Dan Syarat Registrasi Sertifikasi Guru Agama

Sergur id - Bapak/Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan  atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait Seperti yang diketahui bahwa guru mata pelajaran umum yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal disertifikasi oleh Kemendikbud sendiri. Sementara guru agama atau guru madrasah bakal di sertifikasi oleh Kementerian Agama. Setelah munculnya syarat registrasi sertifikasi guru untuk mata pelajaran umum, sekarang telah beredar jadwal dan syarat registrasi sertifikasi untuk guru agama dan juga guru madrasah.

Perlu diketahui bahwa sertifikasi guru yang berada di bawah Kemenag atau Kementerian Agama sebentar lagi bakal segera dibuka. Untuk pendaftarannya, bakal ada beberapa persyaratan gres yang mungkin saja belum Anda ketahui. Jadi, bagi Anda yang berminat untuk mengikuti sertifikasi guru di Kemenag setidaknya harus mengetahui isu terkait dengan syarat pendaftarannya semoga tidak ketinggalan. Sertifikasi guru adalah kegiatan yang memang sangat dinanti-nanti oleh para guru di Indonesia. Pasalnya dengan sertifikasi tersebut, berarti kompetensi, kualitas dan kemampuan guru tersebut sudah terpenuhi dan diakui oleh negara. Tak hanya itu, laba dari guru yang sudah mengikuti sertifikasi adalah mereka bakal mendapat honor dan pinjaman yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru yang beum disertifikasi. Melihat hal tersebut, tak heran jikalau isu mengenai syarat registrasi sertifikasi guru banyak dicari oleh para rekan guru di tanah air.

Mengingat bahwa isu wacana syarat registrasi sertifikasi guru ini sangat penting, maka Anda harus menyiasatinya jauh-jauh hari semoga tidak ketinggalan dalam pendaftaran. Berikut ini adalah syarat registrasi sertifikasi guru dibawah Kementerian Agama yang wajib Anda ketahui.

  1. Syarat pertama, berlaku untuk para guru PAI atau Madrasah yang sudah pernah mendaftar sertifikasi di tahun 2016. Dimana mereka diwajibkan untuk mendaftarkan kembali atau mengupdate data sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan oleh Kemenag. Untuk persyaratan registrasi atau update data tersebut, tercantum dalam lampiran registrasi yang dibentuk oleh Kemenag (terlampir).
  2. untuk yang belum pernah mengikuti sertifikasi, bisa eksklusif mengisi form registrasi nama Calon penerima kegiatan sertifikasi guru PAI dengan format (A1) Terlampir.
  3. Selanjutnya, penerima bakal diminta untuk mengisi formulir dalam Program Microsoft Office Excel dengan Format Terlampir. Jika sudah, masukkan semua data dalam CD atau Flash Disk/CD.
  4. Syarat registrasi sertifikasi guru selanjutnya adalah Anda foto Copy KTP.
  5. Jangan lupa untuk Foto Copy lembar Ijazah terakhir yang telah dilegalisir secara resmi oleh pejabat yang berwenang.
  6. Kemudian, foto Copy hasil Print Out NUPTK.
  7. Lalu, bagi penerima yang ingin mengikuti sertifikasi wajib menyertbakal surat persyaratan yang dibentuk sendiri. Jangan lupa untuk membubuhkan materai 6.000 semoga bersifat mengikat. Dan pastikan jikalau surat persyaratan tersebut diketahui oleh pihak Kepala Sekolah dengan Format terlampir.
  8. Selanjutnya, foto Copy dokumen Izin Operasional Sekolah atau Pendirian Sekolah.
  9. Kemudian, foto Copy dokumen Surat Keputusan atau SK terkait dengan Pengangkatan Pertama Anda sebagai seorang SK CPNS atau guru tetap PAI (bagi guru non PNS) hingga dengan dokumen SK yang didapatkan terakhir. Dimana SK tersebut harus sudah dilegalisir oleh pejabat yang mempunyai kewenangan. Legalisir ini dilakukan secara terus menerus setiap tahun.
  10. Untuk rekan guru yang ingin mengikuti sertifikasi Kemenag tapi sudah mempunyai akta pendidik untuk mata pelajaran lain, maka wajib melampirkan fotocopy dokumen akta pendidik beserta dengan NRGnya.
  11. Selanjutnya, foto Copy juga Surat Keputusan Pembagian Tugas. Jangan lupa untuk melampirkan jadwal pelajaran untuk periode 2015 hingga dengan 2016 yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
  12. Setelah semua persyaratan dokumen yang telah disebutkan tadi disiapkan, penerima harus membuatnya menjadi dua rangkap. Dokumen tersebut masing-masing bakal dimasukkan ke dalam map. Dokumen yang bakal diberikan kepada Kementerian Agama menggunbakal map berwarna hijau. Sementara untuk Diknas map yang digunbakal adalah warna kuning dan utuk guru yang berstatus Non PNS menggunbakal map berwarna merah.
  13. Apabila semua berkas dokumen sudah lengkap dan difotocopy sesuai dengan jumlah yang diminta, maka penerima sertifikasi Kemenag bisa eksklusif menyerahkannya pada panitia dinasnya masing-masing. Selanjutnya, penerima tinggal menunggu konfirmasi terkait dengan registrasi sertifikasi tersebut.


Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul Jadwal dan Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru Agama

0 Response to "Jadwal Dan Syarat Registrasi Sertifikasi Guru Agama"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel