Tugas Pelengkap Pembina Pramuka Invalid? Serta Ketentuan 12 Jjm Dan 6 Jjm

Menjawab keresahan guru yang belum valid gosip GTK nya dari banyak sekali macam kasus ibarat tidak diakuinya kiprah embel-embel pembina pramuka, pembina osis, guru piket serta JJM diluar Induk Melebihi Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM.

Untuk sementara ini yang adem ayem ialah guru yang hanya mengampu mapel murni dengan 24 JJM tanpa menjabat dengan kiprah tambahan. Tugas embel-embel yang saya maksud bukan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala Lab, serta kepala perpustakaan lantaran tuugas embel-embel tersebut sudah divalidasi dengan 12 JJM. Guru matpel yang sudah memenuhi 24 JJM sudah dikunci semua lantaran sudah terbit proteksi profesi, berbeda dengan guru yang menjabat kiprah embel-embel kepsek, wakasek, kalab, kapus, masih dalam proses perhitungan validasi dan masih menunggu antrian terbit SKTP.
Menjawab keresahan guru yang belum valid gosip GTK nya dari banyak sekali macam kasus ibarat ti Tugas Tambahan Pembina Pramuka Invalid? Serta Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM
Mengacu pada PerMen DikBud Nomer 15 Tahun 2018 perihal pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah serta pengawas sekolah. Adakah dampak terhadap kiprah embel-embel pada pembina pramuka sehingga data tidak valid? Jika pemerintah sudah memutuskan hukum tersebut maka dikala itulah hukum berlaku. Mau tidak mau regulasi ini menjadi contoh dan pedoman yang niscaya untuk sekolah dan para guru.

Berikut suara Pasal 6 (1) Tugas embel-embel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad f meliputi:
  • a. wali kelas; (2 jam)
  • b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); (2 jam)
  • c. pembina ekstrakurikuler; (2 jam)
  • d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; 
  • e. Guru piket; (2 jam)
  • f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  • g. penilai kinerja Guru; 
  • h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  • i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 
Pasal tersebut diatas dipertegas dengan pasal 7 (2) : Pelaksanaan kiprah embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Mohon dipelajari lebih lanjut Aturan Rombel, Beban Kerja Guru,Tugas Tambahan TP 2018/2019 sebagai rujukan lainnya.

Jika merujuk pada pasal diatas terang sudah bahwa kiprah embel-embel Pembina Pramuka invalid berdampak pada pemberlakuan hukum PerMen DikBud Nomer 15 Tahun 2018. Untuk mengatasi persoalan tersebut sebaiknya guru diberi embel-embel jam sesuai dengan jam kiprah tambahannya.

Update:
Setelah Dapodik melaksanakan pembaharuan versi 2019.b. Pasal 6 (1) Tugas embel-embel lain*) Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018 untuk kiprah embel-embel lainnya (ekuivalensi) maksimal hanya 6 jam yang sanggup diakui.

Sebelumnya untuk kiprah embel-embel Pembina pramuka, wali kelas dll invalid kini sudah diakui dengan 2 Jam.
Menjawab keresahan guru yang belum valid gosip GTK nya dari banyak sekali macam kasus ibarat ti Tugas Tambahan Pembina Pramuka Invalid? Serta Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM
Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM sudah diatur dalam pasal 6 (8) dan (9) :
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak sanggup memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan sanggup melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad pada satuan manajemen pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

Jika guru tersebut kekurangan JJM (-12)  pada induk pangkalan dan kelebihan JJM (+6) pada non induk maka akan terdeteksi tidak normal, untuk mengatasi hal tersebut JJM nya harus disesuaikan.

0 Response to "Tugas Pelengkap Pembina Pramuka Invalid? Serta Ketentuan 12 Jjm Dan 6 Jjm"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel