Pahami Pemetaan Matpel Per Kelompok Matpel Dapodik 2019 Supaya Linier
Karena masih saja ada permasalahan pada validasi JJM yang terdeteksi tidak linier dan melebihi jumlah JJM yang telah di tentukan maka mari kita coba untuk memahami perubahan pemetaan Mata Pelajaran per kelompok Mata Pelajaran sesuai dengan panduan Dapodik 2019 semoga JJM linier dan tidak terdeteksi melebihi jumlah jam yang telah ditentukan.
Panduan ini bekerjsama sudah ada, namun saya hanya menulis ulang. Pada versi ini (Dapodik 2019) perbaikan pemetaan mata pelajaran per kelompok mata pelajaran dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas pendataan dalam pencarian mata pelajaran di kelompok mata pelajaran tersebut.
Untuk kelompok mata pelajaran yang terdapat pada tabel pembelajaran di Dapodik terbagi menjadi 4, yaitu:
1) Kelompok 1 - Mata Pelajaran Wajib
2) Kelompok 2 - Mata Pelajaran Wajib (KTSP max 4 jam, K13 max 2 jam)
3) Kelompok 9 - Mata Pelajaran Tambahan
4) Kelompok 10 - Mata Pelajaran Muatan Sekolah (tidak akan dihitung sebagai beban mengajar guru)
1) Bagi sekolah yang sudah melakukan K13 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X dan XI, sedangkan kelas XII melanjutkan kurikulum yang usang (KTSP/K13 lama).
2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan K13 T.A. 2018/2019 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X saja, sedangkan kelas XI dan XII melanjutkan kurikulum yg usang (KTSP).
3) Perdirjen No. 06 perihal Spektrum Keahlian, tidak menghapus ataupun mengubah yang sudah ada melainkan hanya menambah 4 kompetensi baru. 4 kompetensi gres tersebut yaitu Retail, Manajemen Logistik, Hotel dan Restoran, dan Produksi Film.
4) Perubahan jumlah jam pada Perdirjen No. 07 perihal Struktur Kurikulum, jam pelajaran pada kelas X, XI, XII dan XIII semula 46 jam menjadi 46 jam pada kelas X dan 48 jam untuk kelas XI, XII, XIII.
5) Pengurangan jam Mapel Bahasa Indonesia di kelas XII, semula 3 jam pelajaran menjadi 2 jam pelajaran.
6) Penambahan jam Mapel Produk Kreatif dan Kewirausahaan, semula 5 jam pelajaran di kelas XI, 5 jam pelajaran di kelas XII dan 8 jam pelajaran di kelas XIII menjadi 7 jam pelajaran di kelas XI, 8 jam pelajaran di kelas XII dan 10 jam pelajaran di kelas XIII.
1) Mapel PKK seluruhnya diajarkan oleh 1 guru (pilih antara guru Kewirausahaan atau guru Produktif pada agenda keahlian yang terkait).
2) Memecah rombel menjadi 2 rombel praktik. Setiap rombel praktik diampu oleh 1 orang guru Kewirausahaan atau guru Produktif. (Lihat panduan dapodik 2018.a, pola kasus II).
1 mapel diajar oleh 2 orang guru ( guru A dan B), misal mapel dengan jjm max 6
• Pada rombel reguler, entri pembelajaran guru A , jjm = 0
• Pada rombel praktik 1, entri pembelajaran guru A, JJM = 6
• Pada Rombel Praktik 2 entri pembelajaran guru B, jjm = 6
3) Mapel PKK diajarkan oleh 2 orang guru, 1 orang guru Kewirausahaan sebanyak 30% dari total jjm (max 2 jp) dan1 orang guru Produktif sebanyak 70% dari total jjm (max 5 jp). (Lihat panduan dapodik 2018.a, pola kasus IV).
1 Mapel ( jjm max = 10) diajarkan oleh 2 orang guru, 1 guru teori ( Guru A, JJm = 4) , 1 guru praktik (guru B , JJM = 6)
• Pada rombel reguler, entri pembelajaran guru A , jjm = 4
• Pada rombel praktik X, entri pembelajaran guru B, JJM = 6
Dengan memahami pemetaan mata pelajaran per kelompok mata pelajaran pada panduan Dapodik 2019 maka saat mengentri JJM tidak akan terjadi invalid pada linieritas dan JJM tidak terdeteksi melebihi ketentuan Dapodik.
Panduan ini bekerjsama sudah ada, namun saya hanya menulis ulang. Pada versi ini (Dapodik 2019) perbaikan pemetaan mata pelajaran per kelompok mata pelajaran dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas pendataan dalam pencarian mata pelajaran di kelompok mata pelajaran tersebut.
1) Kelompok 1 - Mata Pelajaran Wajib
2) Kelompok 2 - Mata Pelajaran Wajib (KTSP max 4 jam, K13 max 2 jam)
3) Kelompok 9 - Mata Pelajaran Tambahan
4) Kelompok 10 - Mata Pelajaran Muatan Sekolah (tidak akan dihitung sebagai beban mengajar guru)
Kelompok 1 - Mata Pelajaran Wajib
Mata pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Mata pelajaran yang masuk ke dalam kelompok 1 sudah dipetakan secara otomatis pada pembelajaran Dapodik.Kelompok 2 - Mata Pelajaran Wajib (KTSP max 4 jam, K13 max 2 jam)
Mata pelajaran yang masuk ke dalam kelompok 2 yakni mata pelajaran pemanis dari kelompok 1, dengan ketentuan kalau rombel memakai KTSP, maka diperbolehkan menambah sebanyak 4 jam, sedangkan untuk rombel yang memakai kurikulum 2013 hanya diperbolehkan menambah sebanyak 2 jam.Kelompok 9 - Mata Pelajaran Tambahan
Mata pelajaran yang masuk ke dalam kelompok 9 yakni mata pelajaran yang menghitung alokasi jumlah siswa. Pilihan mata pelajaran pada kelompok ini terdiri dari Bimbingan Konseling (BP/BK) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).Kelompok 10 - Mata Pelajaran Muatan Sekolah (tidak akan dihitung sebagai beban mengajar guru)
Mata pelajaran yang masuk ke dalam kelompok 10 yakni mata pelajaran yang tidak dihitung sebagai beban mengajar guru alasannya yakni ] di luar struktur kurikulum nasional seperti: Baca Tulis Alquran (BTQ).Perubahan Spektrum Keahlian Jenjang SMK
Perdirjen Dikdasmen No. 06 tahun 2018 perihal Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan No. 07 tahun 2018 perihal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), berlaku mulai tahun ajaran 2018/2019 dengan panduan penerapan di satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan sebagai berikut:1) Bagi sekolah yang sudah melakukan K13 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X dan XI, sedangkan kelas XII melanjutkan kurikulum yang usang (KTSP/K13 lama).
2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan K13 T.A. 2018/2019 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X saja, sedangkan kelas XI dan XII melanjutkan kurikulum yg usang (KTSP).
3) Perdirjen No. 06 perihal Spektrum Keahlian, tidak menghapus ataupun mengubah yang sudah ada melainkan hanya menambah 4 kompetensi baru. 4 kompetensi gres tersebut yaitu Retail, Manajemen Logistik, Hotel dan Restoran, dan Produksi Film.
Untuk menambahkan 4 kompetensi gres di Aplikasi Dapodik, tambahkan kompetensi keahlian pada tabel rincian sekolah yaitu “Kompetensi Keahlian yang Dilayani”.
4) Perubahan jumlah jam pada Perdirjen No. 07 perihal Struktur Kurikulum, jam pelajaran pada kelas X, XI, XII dan XIII semula 46 jam menjadi 46 jam pada kelas X dan 48 jam untuk kelas XI, XII, XIII.
5) Pengurangan jam Mapel Bahasa Indonesia di kelas XII, semula 3 jam pelajaran menjadi 2 jam pelajaran.
6) Penambahan jam Mapel Produk Kreatif dan Kewirausahaan, semula 5 jam pelajaran di kelas XI, 5 jam pelajaran di kelas XII dan 8 jam pelajaran di kelas XIII menjadi 7 jam pelajaran di kelas XI, 8 jam pelajaran di kelas XII dan 10 jam pelajaran di kelas XIII.
Perubahan Jam Mata Pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) di Jenjang SMK
Guru yang berwenang untuk mengajar Mapel PKK adalah guru Kewirausahaan dan atau guru Produktif pada Program Keahlian yang terkait. Pembagian kiprah mengajar mapel PKK sanggup dibagi menjadi 3 skema:1) Mapel PKK seluruhnya diajarkan oleh 1 guru (pilih antara guru Kewirausahaan atau guru Produktif pada agenda keahlian yang terkait).
2) Memecah rombel menjadi 2 rombel praktik. Setiap rombel praktik diampu oleh 1 orang guru Kewirausahaan atau guru Produktif. (Lihat panduan dapodik 2018.a, pola kasus II).
• Pada rombel reguler, entri pembelajaran guru A , jjm = 0
• Pada rombel praktik 1, entri pembelajaran guru A, JJM = 6
• Pada Rombel Praktik 2 entri pembelajaran guru B, jjm = 6
3) Mapel PKK diajarkan oleh 2 orang guru, 1 orang guru Kewirausahaan sebanyak 30% dari total jjm (max 2 jp) dan1 orang guru Produktif sebanyak 70% dari total jjm (max 5 jp). (Lihat panduan dapodik 2018.a, pola kasus IV).
• Pada rombel reguler, entri pembelajaran guru A , jjm = 4
• Pada rombel praktik X, entri pembelajaran guru B, JJM = 6
Dengan memahami pemetaan mata pelajaran per kelompok mata pelajaran pada panduan Dapodik 2019 maka saat mengentri JJM tidak akan terjadi invalid pada linieritas dan JJM tidak terdeteksi melebihi ketentuan Dapodik.
0 Response to "Pahami Pemetaan Matpel Per Kelompok Matpel Dapodik 2019 Supaya Linier"
Posting Komentar