Format Portofolio Rpl Ppg 2018 Lengkapi Sendiri

Melansir dari laman ppg.ristekdikti.go.id, PPG ini yaitu PPG yang diperuntukkan bagi Guru yang telah memenuhi syarat dan pembiayaan PPG baginya dibantu oleh Pemerintah. PPG diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Apa Portofolio RPL?

Berbagai dokumen harus dipersiapkan, dibawa, dan ditunjukkan pada ketika tes online. Salah satu dokumen yang harus dipersiapakan dan diminta untuk ditunjukkan yaitu dokumen portofolio rekognisi pembelajaran lampau atau RPL. Portofolio RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) yaitu pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. RPL bertujuan untuk: (a) mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal; dan (b) mendapatkan pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu. Portofolio RPL diatur dengan Permenristek Dikti No. 26 tahun 2016 wacana Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Portofolio RPL untuk PPG Dalam Jabatan terdiri atas 11 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (2) pengalaman mengajar, (3) pengalaman menjabat/ kiprah tambahan, (4) pembinaan profesional, (5) akta keahlian/ profesi, (6) penelitian, (7) karya ilmiah dan produk penemuan pembelajaran, (8) konferensi/seminar/ lokakarya/ simposium, (9) prestasi pembimbingan siswa, (10) penghargaan/piagam, dan (11) organisasi profesi/ ilmiah.

Langkah Penyusunan Portofolio RPL

  1. Identitas diri. Identitas diri guru calon penerima PPG Daljab, meliputi: nama (lengkap dengan gelar akademik), kawasan dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, instansi/sekolah kawasan tugas, bidang keahlian, alamat, telp/faks, alamat rumah, dan telp/HP.
  2. Daftar isi. Calon penerima PPG Daljab perlu melengkapi portofolio dengan daftar isi semoga memudahkan penilai (asesor) dalam melaksanakan tugasnya. Daftar isi ini memuat nama komponen dan nomor halaman.
  3. Portofolio. Portofolio ini memuat sebelas komponen yang disajikan dalam bentuk tabel. Guru calon penerima PPG Daljab mengisi tabel tersebut dengan cara menuliskan jenis dokumen sesuai dengan pengelompokan komponen yang dimiliki secara jujur dan bertanggungjawab. Calon penerima harus melampirkan bukti fisik berupa dokumen dan/atau hasil karya sesuai dengan yang dituliskan dalam tabel. Bukti fisik yang berupa sertifikat/piagam/surat keterangan sanggup dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisasi oleh atasan. Fotokopi ijazah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau jikalau secara geografis antara kawasan tinggal guru dan perguruan tinggi asal kuliah jauh, sanggup dilegalisasi oleh kepala sekolah kawasan tugas. Untuk fotokopi ijazah luar negeri harus disertai fotokopi surat keterangan penyetaraan ijasah luar negeri yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang datau Kepala Sekolah.
  4. Penutup. Bagian epilog ini berisi pernyataan calon penerima PPG Daljab wacana jaminan keaslian portofolio dan tidak melanggar adat profesi dalam menciptakan dan atau memperolehnya. Pernyataan tersebut juga berisi kesanggupan mendapatkan hukuman atas pelanggaran yang terkait dengan hak cipta, apabila di kemudian hari terbukti melaksanakan pelanggaran.

Sistimatika Penyusunan Portofolio RPL

Portofolio RPL disusun dengan urutan sebagai berikut.
  1. Halaman sampul
  2. Daftar isi
  3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas penerima dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  4. Bukti fisik atau portofolio RPL mencakup komponen sebagai berikut. (a) Kualifikasi akademik (b) Pengalaman mengajar (c) pengalaman menjabat/tugas pemanis (d) Pelatihan profesional (e) Sertifikat keahlian/profesi (f) Penelitian (g) Karya ilmiah dan produk penemuan pembelajaran (h) Konferensi/seminar/lokakarya/simposium (i) Prestasi pembimbingan siswa (j) Penghargaan/piagam (k) Organisasi profesi/ilmiah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio RPL yaitu sebagai berikut.
  1. Setiap bukti fisik hanya boleh dipakai untuk satu komponen portofolio.
  2. Bukti fisik berupa laporan penelitian dan karya tulis (artikel, buku, modul, diktat) harus menyertakan naskah lengkap/utuh.
  3. Setiap bukti diberi isyarat di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran pada instrumen portofolio (contoh terlampir).
  4. Setiap pergantian komponen portofolio diberi lembar tabel komponen yang sesuai dengan kertas berwarna sekaligus sebagai kertas pembatas.
  5. Portofolio dibendel (dijilid) dan cukup dibentuk rangkap satu.

=====

0 Response to "Format Portofolio Rpl Ppg 2018 Lengkapi Sendiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel