Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 1594 / DJ.I/DT.II.I/KS.00.10/2018.

Surat tertanggal 29 Oktober 2018 tersebut berisi wacana Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Marasah. Adapun isi dari surat tersebut yaitu sebagai berikut:


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomo Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah


Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengelolaan evaluasi hasil pembelajaran di madrasah. Direktorat Jendela Pendidikan Islam, telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI, Nomor 5162 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs dan Nomor 3751 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, disertai dengan Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah baik jenjang MI, MTs dan MA.

Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia.berkenaan dengan hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil Tahun Pelajaran 2018-2019
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melaksanakan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya
  3. Penggunaan ARD Madrasah TIDAK DIPUNGUT BIAYA
  4. Alamat ARD Madrasah: www.sikurma.kemenag.go.id/ard
  5. Setiap madrasah akan menerima Username dan Password dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi
  6. Bila mengalami hambatan penggunaan ARD Madrasah sanggup menghubungi Tim Teknis/Instruktur di provinsi masing-masing.
Demikianlah gosip mengenai Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.

0 Response to "Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel