Pengelolaan Pertolongan Insentif Bukan Pns Pada Madrasah

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan surat dengan Nomor 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/11/2018

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2018 tersebut berisi perihal Pengelolaan Tunjangan Insentif Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018.


 Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan surat dengan Nomor  Pengelolaan Tunjangan Insentif Bukan PNS pada Madrasah


Adapun isi surat tersebut dapat anda lihat di bawah ini.

Sehubungan dengan Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018. Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembayaran pertolongan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah Tahun 2018 berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 484 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS pada Madrasah Tahun 2018 sebagaimana terlampir
  2. Penetapan peserta Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS pada Madrasah Tahun 2018 ditetapkan menurut Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS/Non PNS dari SIMPATIKA
  3. Surat keputusan layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS/Non PNS dari SIMPATIKA dicetak oleh masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan secara otomatis oleh sistem dengan mengajukan secara online kepada Admin SIMPATIKA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berupa ajuan:S39a
  4. Hasil persetujuan S39a oleh Admin SIMPATIKA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS/Non PNS Kabupaten/Kota sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif
  5. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota

Juknis Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018

Berikut ini kami lampirkan beberapa scrennshot Juknis Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018:






Demikianlah isu mengenai Pengelolaan Tunjangan Insentif Bukan PNS pada Madrasah yang dapat kami sampaikan kepada anda semuanya.

0 Response to "Pengelolaan Pertolongan Insentif Bukan Pns Pada Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel