Pengelolaan Pertolongan Insentif Bukan Pns Pada Madrasah
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan surat dengan Nomor 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/11/2018
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2018 tersebut berisi perihal Pengelolaan Tunjangan Insentif Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2018 tersebut berisi perihal Pengelolaan Tunjangan Insentif Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018.
Adapun isi surat tersebut dapat anda lihat di bawah ini.
Sehubungan dengan Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018. Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan hal-hal sebagai berikut:
- Pembayaran pertolongan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah Tahun 2018 berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 484 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS pada Madrasah Tahun 2018 sebagaimana terlampir
- Penetapan peserta Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS pada Madrasah Tahun 2018 ditetapkan menurut Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS/Non PNS dari SIMPATIKA
- Surat keputusan layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS/Non PNS dari SIMPATIKA dicetak oleh masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan secara otomatis oleh sistem dengan mengajukan secara online kepada Admin SIMPATIKA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berupa ajuan:S39a
- Hasil persetujuan S39a oleh Admin SIMPATIKA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS/Non PNS Kabupaten/Kota sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif
- Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
Juknis Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018
Berikut ini kami lampirkan beberapa scrennshot Juknis Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018:
Demikianlah isu mengenai Pengelolaan Tunjangan Insentif Bukan PNS pada Madrasah yang dapat kami sampaikan kepada anda semuanya.
0 Response to "Pengelolaan Pertolongan Insentif Bukan Pns Pada Madrasah"
Posting Komentar