Persyaratan Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018 Yang Lulus Pretest


Sergur id - Bapak/Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan  atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait dengan  Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 yang lulus Pretest

Bapak/Ibu calon penerima PPG Sergur yang berbahagia, Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Telah dilaksanakan pada bulan desember yang kemudian dan sanggup dilihat hasil nya di laman http://ap2sg.sertifikasiguru.id.
Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 yang lulus Pretest
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

untuk yang lulus tahapan selanjut nya yakni melengkapi persyaratan manajemen dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Teruntuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 februari 2018.

Bapak/Ibu calon penerima PPG Sergur, adapun persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 yakni berikut ini:

A. Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2018.
  1. Guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki Kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun hingga dengan tanggal 31 Desember 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan Baik.
B. Persyaratan Administrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2018.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK Pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisir oleh :
  1. Guru PNS dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota/provinsi;
  2. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Guru GTY dilegalisir oleh Ketua Yayasan;
  4. Guru bukan PNS disekolah negeri yang mempunyai SK dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota/provinsi;
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  • Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2018.
  • Pakta Integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya, menyerupai pada format yang akan dibagikan diakhir artikel ini.
  • Surat Penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi penerima yang mempunyai ijazah S1 dari luar negeri.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
  • Surat keterangan bebas napza dari BNN atau yang berwenang.
  • Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian.

Bapak/Ibu calon penerima PPG Sergur, Berikut dibawah ini kami sampaikan Surat Edaran Hasil Pretest PPG dalam Jabatan 2018 melalui laman Google drive:

 Surat Edaran Hasil Pretest PPG dalam Jabatan 2018

Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018/2019 yang lulus Pretest

0 Response to "Persyaratan Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018 Yang Lulus Pretest"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel