Guru K13 : Persyaratan Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018- Rekan-rekan semua perlu diketahui bagi Peserta PPG guna mengetahui Peryaratan tersebut. Untuk Peserta yang mau mengikuti PPG Dalam Jabatan, mencakup Persyaratan Peserta, Pesyaratan Administrasi dan Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.


Baiklah inilah Persyaratan  Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
A. Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
  1. Guru di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementrian dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesusai bersama agenda studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan bersama mempunyai SK pembgian kiprah dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga bersama 31 Desember tahun 2017
  8. Memenuhi nilai pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jamani dan rohani
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan Baik
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun  Guru K13 : Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

B. Persyaratan Administrasi Peserta PPG Dalam Jabatan
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi, atau notars.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yakni SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh : a). Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. b). PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemda atau yang diberi kewenangan diligelisasi oleh Kepala DinasPendidikan Kaupaten/Kota/Provinsi. c). Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan, d). Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memilikiSK dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
  3. Fotokopi SK mengajar ( SK pembagian kiprah mengajar ) 2 (dua) tahunterakhir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan guna menjadi penerima PPG tahun 2018
  5. Pakta Integritas dari calonpeserta bahwa berkas / dokumen yang diserahkan bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya, menyerupai pada format di bawah ini.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi penerima yang mempunyai ijazah S1 dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  8. Surat Keterangan bebas Nabza dari BNN atau yang berweang.
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Pada Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 Bapak/Ibu semua bisa download secara gratis pada alamat tautan berikut ini ,




0 Response to "Guru K13 : Persyaratan Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel