7 Syarat Manajemen Ppg 2018, No 2 Paling Viral


PPG Sergur Id - Bapak/Ibu calon akseptor Program Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait dengan Hasil pretest PPG yang menyatakan lulus (skor memenuhi batas minimal) menciptakan calon akseptor PPG sekarang makin akrab buat terjaring sertifikasi (memiliki sertifikat pendidik).


Namun demikian, proses masih panjang. Masih ada jadwal PPG yang harus diikuti dan diselesaikan dengan baik. Dan sebelum itu, calon akseptor harus mengumpulkan berkas-berkas persyaratan.

Sekilas ini terlihat mudah. Tinggal mengurus surat-surat, fotokopi, maupun dokumen yang diperlukan. Tapi ternyata, masih banyak calon akseptor yang kurang terang dengan syarat-syarat yang dimaksud. Banyak juga yang tampak ragu-ragu, hati-hati, dan bahkan mempersulit diri dalam melengkapi berkas-bekasnya.

dengan demikian, disini saya hanya ingin mengajak mitra buat membaca persyaratan lebih jeli. Mudah-mudahan apa yang dipaparkan disini bermanfaat.

1. Bagaimana jikalau lulus pretest tapi belum punya NUPTK?
Sebenarnya ini menjadi kewenangan sentra buat menentukan boleh atau tidaknya calon akseptor yang belum ber-NUPTK. Hanya saja, melihat syarat mengikuti pretest kemarin, NUPTK tidaklah dipersyaratkan. Inilah yang harus diperjuangkan dan dijelaskan, terutama dikala mengumpulkan berkas ke Dinas Pendidikan, mengingat tiap kawasan masih menunggu kebijakan pusat.

Saat ini tersiar warta bahwa calon akseptor lulus yang NUPTK nya dalam pengajuan lebih diprioritaskan buat terbit NUPTK nya. Ada juga warta tetap boleh ikut PPG, namun sehabis lulus dan memperoleh sertifikasi, pencairan TPP nya tetap menunggu terbit NUPTK. dengan demikian, selama belum ada keputusan resmi, tidak ada alasan buat berhenti (tidak mengumpulkan berkas). Tetap mengumpulkan berkas sambil menjelaskan mekanisme mengikuti pretest kemarin.

2. Bagaimana jikalau lulus pretest dengan status GTT Sekolah Negeri?
Dibandingkan yang belum ber-NUPTK, status GTT Sekolah Negeri yang belum mempunyai SK Kepala Daerah sepertinya lebih sulit lolos. Sebab keikutsertaan pretest kemarin sudah dapat dipastikan tanggapan salah input data di Dapodik (seharusnya Honor Sekolah diisi Honor Daerah). Berbeda dengan GTT yang sudah punya SK Bupati, maka dapat dipastikan aman.

3. Apakah perlu menyertakan Akta-IV dan Transkip Hasil Belajar
Di dokumen persyaratan hanya tertulis “Fotokopi ijazah terakhir (S-1/D-IV) yang sudah dilegalisasi. Adapun kelengkapan ijazah menyerupai sertifikat IV dan transkrip nilai tidak diperlukan.

4. Bolehkah menggunakan surat keterangan sehat dari puskesmas/RSUD?
Dokter pemerintah yang tercantum di dokumen persyaratan dapat diartikan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Makara dokter PNS yang ditugaskan di puskesmas/RSUD berhak mengeluarkan surat keterangan sehat.

5. Apakah perlu juga surat keterangan sehat rohani?
Tampaknya tidak semua tahu ada jenis surat ini. Dan memang dalam pemberkasan pada umumnya, termasuk CPNS, tidak pernah meminta surat keterangan sehat rohani. Makara cukup mengurus surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah.

6. Untuk bebas NAPZA apakah harus dari BNN?
Di dokumen tertera “surat keterangan bebas NAPZA dari BNN atau yang berwenang”. Artinya tes bebas narkoba juga dapat dilakukan di rumah sakit. Namun supaya lebih aman, baiknya menentukan rumah sakit milik pemerintah (RSUD).

7.  SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari Polsek atau Polres?
Untuk pertanyaan ini memang tidak ada klarifikasi tegas. Namun warta yang saya terima, pemberkasan menyerupai PPG ini tidak perlu hingga Polres, cukup Polsek (kecamatan) saja. SKKB yang diterbitkan oleh Polres biasanya diperbuatkan buat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar PPG Sergur Id terkait dengan judul 7 Pertanyaan Tentang Syarat Administrasi PPG 2018

0 Response to "7 Syarat Manajemen Ppg 2018, No 2 Paling Viral"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel